Mangupura, baliwakenews.com
Menindaklanjuti laporan warga terkait pembangunan kost-kostan lima lantai yang diduga menyalahi aturan di Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, DPRD Badung melalui Komisi I dan II menggelar rapat mediasi dengan sejumlah pihak, termasuk pemilik bangunan, warga terdampak, serta perwakilan instansi teknis.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, tidak menghasilkan kesepakatan final. Pihak investor, Rudianto, menolak untuk bernegosiasi ulang meski bangunan telah dinyatakan melanggar batas maksimal ketinggian yakni tiga lantai.
“Rapat ini digelar sebagai upaya mediasi, bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi solusi yang adil dan kekeluargaan,” ujar Anom Gumanti usai rapat.
DPRD menegaskan komitmennya untuk tetap mengayomi masyarakat dan pelaku usaha. Namun jika pelanggaran tetap berlanjut tanpa penyelesaian, maka tindakan tegas sesuai aturan akan diambil.
“Kalau tidak ada titik temu, kita serahkan ke aturan. Dinas teknis akan kami rekomendasikan untuk menindak sesuai ketentuan,” tegas Anom.
Meski demikian, pihak DPRD tetap membuka ruang dialog apabila pemilik bangunan berniat menyelesaikan persoalan secara administrasi maupun hukum. Ia juga menyampaikan apresiasi atas konsep bangunan ramah lingkungan, namun menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan daerah adalah kewajiban.
“Kami hormati mereka sebagai pengusaha, tapi mereka juga wajib hormati aturan. Ini demi terciptanya Badung yang tertib dan harmonis,” pungkasnya. BWN-05





























