Denpasar, baliwakenews.com
Kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kembali berada di bawah sorotan tajam. Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Perda Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (2/2/2026), menyusul dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan mangrove yang diduga telah dikuasai PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola KEK Kura-Kura Bali.
Sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan undang-undang, khususnya terkait perlindungan kawasan lindung, tata ruang, serta perizinan lingkungan. Pansus menilai indikasi alih penguasaan kawasan mangrove ini berpotensi masuk ke ranah pelanggaran serius hingga tindak pidana lingkungan hidup.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa DPRD tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk perusakan kawasan konservasi.
“Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali. Jika ada penguasaan atau alih fungsi tanpa dasar hukum yang sah, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan,” tegas Supartha.
Senada dengan itu, Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyebut sidak dilakukan untuk menguji fakta di lapangan secara objektif.
“Kami ingin memastikan status lahan, batas kawasan, dan dasar penguasaannya. Semua akan kami uji dengan regulasi yang berlaku, baik perda maupun undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Anggota Pansus, Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP, mengingatkan bahwa kerusakan mangrove memiliki dampak luas bagi masyarakat Bali.
“Ini bukan persoalan kecil. Kerusakan mangrove berdampak pada abrasi, banjir rob, dan hilangnya fungsi ekologis pesisir,” katanya.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Oka Antara, menegaskan bahwa DPRD Bali akan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab. Bali tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,” tegasnya.
Koneksi Tol Bali Mandara–KEK Kura-Kura Ikut Disorot
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga menyoroti rencana konektivitas Tol Bali Mandara dengan KEK Kura-Kura Bali. Proyek ini dinilai perlu dikaji secara terbuka, terutama dari sisi perizinan, tata ruang, dan dampak lingkungan.
Sorotan kian menguat ketika di lokasi sidak hadir tiga mantan pejabat Pemprov Bali, yakni mantan Kepala DLHK Anak Agung Ngurah Buana, mantan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta, serta mantan Kepala Dinas Perizinan AA Sutha Diana, yang mendampingi Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya.
Ketua Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir, menilai kehadiran dan sikap ketiga mantan pejabat tersebut memunculkan kejanggalan.
“Kami melihat para mantan pejabat ini sangat keras membela kebijakan PT BTID, seolah-olah masih berada dalam posisi struktural. Ini tentu menimbulkan tanda tanya dan patut didalami,” ujar Somvir.
Ia menegaskan, Pansus TRAP akan menelusuri kemungkinan konflik kepentingan dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan KEK Kura-Kura Bali.
“Kami tidak berspekulasi, tetapi indikasi-indikasi ini harus diuji secara transparan demi kepentingan publik,” katanya.
Masyarakat dan LSM Desak Penegakan Hukum
Dari unsur masyarakat, I Nyoman Yoga Segara berharap DPRD Bali bersikap tegas melindungi mangrove Tahura Ngurah Rai yang memiliki fungsi ekologis vital.
“Mangrove ini benteng ekologi Bali. Jangan sampai investasi mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat,” ujarnya.
Ketua LSM Gasos Bali, I Wayan Lanang, bahkan mendesak agar aparat penegak hukum dilibatkan.
“Jika ada dugaan penyerobotan kawasan hutan, ini bukan sekadar urusan administrasi. Negara harus hadir dan menegakkan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Bendesa Adat Serangan, Made Sedana, menekankan pentingnya menghormati kearifan lokal dan aspirasi masyarakat adat dalam setiap pembangunan. “Jangan sampai masyarakat adat hanya jadi penonton di tanahnya sendiri,” katanya.
Ancaman Pidana Lingkungan
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa dugaan penguasaan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai harus merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Mengacu Pasal 98 ayat (1) UU 32/2009, pelaku perusakan lingkungan dapat dipidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara Pasal 109 mengatur pidana bagi usaha tanpa izin lingkungan.
Adapun dalam UU Pesisir, pelanggaran terhadap ekosistem mangrove juga diancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Pansus TRAP menegaskan akan melanjutkan pendalaman, termasuk memanggil pihak-pihak terkait, menelusuri dokumen perizinan, serta mengkaji proses alih penguasaan lahan yang diduga melanggar hukum. BWN-03

































