Mafia BBM Subsidi di Bali Kelabui Aparat dengan Tangki Mobil yang Dimodifikasi

Iklan Home Page

baliwakemews.com – Hari masih pagi ketika sebuah mobil boks Mitsubishi Colt L300 berwarna hitam berhenti di depan SPBU di Desa Gunaksa, Klungkung. Sekilas, mobil ini tampak seperti kendaraan angkut biasa. Namun, di dalamnya tersimpan rahasia yang akhirnya menyeret seorang pria bernama I Ketut Agus Wawan Mahendra ke dalam jerat hukum.

Pada 19 Maret 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Dari tangan Ketut Agus, polisi menyita 1,4 ton bio solar yang dikumpulkannya dengan cara yang tak biasa.

Ketut Agus bukan sekadar pelanggan SPBU biasa. Ia datang dengan mobil yang telah dimodifikasi khusus: di bagian belakangnya terdapat dua tandon besar, masing-masing berkapasitas 1.000 liter. Kedua tandon itu terhubung langsung dengan tangki kendaraan, membuatnya mampu menyedot bio solar bersubsidi dalam jumlah besar.

Operasi ini tidak berjalan sendirian. Dalam setiap aksinya, Ketut Agus mengandalkan sistem barcode—kode unik yang digunakan di SPBU untuk mengontrol distribusi BBM subsidi. Ia mengumpulkan barcode dari berbagai sumber, hingga dalam satu hari bisa memiliki hingga 20 barcode untuk digunakan dalam transaksi ilegal.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan, KSP Ema Duta Mandiri Resmikan Penempatan Gedung Kantor Pusat

Di SPBU 54.807.02, dua petugas berinisial W dan AS disebut turut melayani transaksi ini. Keduanya menerima bayaran tambahan Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per transaksi. Meski demikian, polisi masih mendalami apakah keterlibatan mereka terjadi atas dasar paksaan atau kesengajaan.

Modus ini dijalankan secara rutin, hampir setiap hari. Perlahan, liter demi liter, Ketut Agus mengisi tandonnya hingga mencapai 1,4 ton bio solar sebelum akhirnya aksinya terendus aparat kepolisian.

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga soal ekonomi bawah tanah yang mengalir di luar kendali negara. Dengan harga bio solar bersubsidi yang jauh lebih murah dari harga industri, selisih harga menjadi celah yang menguntungkan bagi pelaku bisnis ilegal.

Ketut Agus diketahui menjual kembali BBM yang dikumpulkannya ke berbagai pihak, termasuk pedagang eceran dan kemungkinan ke kapal-kapal atau industri lain yang membutuhkan bahan bakar murah. Dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter, ia bisa mengantongi hingga Rp 1,4 juta sekali pengiriman. Jika benar aksi ini telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan, angka yang diperoleh bukan lagi sekadar “tambahan penghasilan,” melainkan bisnis ilegal yang cukup besar.

Baca Juga:  Pantai Bingin Menuju Babak Baru, Menanti Usai Penertiban Bangunan Ilegal

Kasus ini mengungkap kelemahan dalam sistem distribusi BBM bersubsidi. Penggunaan barcode yang seharusnya menjadi pengaman, justru bisa dimanipulasi dan diperjualbelikan. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan: seberapa besar kebocoran BBM subsidi yang terjadi di lapangan?

Polisi kini tengah menelusuri apakah ada SPBU lain yang juga menjadi titik penjualan BBM subsidi dalam jumlah besar kepada pelaku bisnis ilegal.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji, menyebut pihaknya masih mendalami rantai distribusi BBM subsidi yang disalahgunakan ini. “Kami menduga masih ada jaringan lain yang terkait. Ini bukan aksi individu semata,” ujarnya.

Dampak dari praktik semacam ini tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga bagi masyarakat yang seharusnya menerima subsidi BBM. Ketika BBM bersubsidi disedot dalam jumlah besar dan dijual kembali di pasar gelap, mereka yang benar-benar membutuhkan justru semakin sulit mendapatkannya.

Baca Juga:  Buntut Bentrokan Dua Kelompok Pemuda di Denpasar, Polisi Periksa Puluhan Saksi

Ketut Agus kini harus menghadapi konsekuensi hukumnya. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar mengintainya.

Namun, hukuman berat saja tidak cukup jika sistem distribusi BBM subsidi masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan. Selama ada permintaan dan peluang untuk memanipulasi sistem, praktik semacam ini mungkin akan terus terulang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa subsidi energi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah, masih rentan disalahgunakan oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR