Singaraja, Baliwakenews.com
Perlindungan data pribadi menjadi tantangan penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik di era digital. Untuk mengantisipasi risiko kebocoran dan penyalahgunaan data masyarakat, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng memperkuat pemahaman tata kelola data melalui bimbingan teknis penyusunan Record of Processing Activities (RoPA) dan Data Protection Impact Assessment (DPIA).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Buleleng Command Center (BCC) Kominfosanti Buleleng, Rabu (14/10/2026), ini diinisiasi oleh Diskominfos Provinsi Bali bekerja sama dengan Kominfosanti Buleleng. Peserta terdiri atas kepala bidang dan staf teknis Kominfosanti.
Bimbingan teknis tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan data pribadi yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
RoPA dan DPIA Jadi Instrumen Pengendalian Risiko Data Pribadi
Kepala Bidang Persandian Diskominfos Provinsi Bali, I Putu Sundika, S.T., M.T., menegaskan bahwa perlindungan data pribadi bukan semata-mata menjadi tanggung jawab instansi yang menangani urusan komunikasi dan informatika. Seluruh perangkat daerah yang mengelola data masyarakat juga harus memiliki pemahaman dan mekanisme perlindungan yang memadai.
Menurut Sundika, setiap perangkat daerah perlu mengetahui jenis data pribadi yang dikelola, tujuan pemrosesannya, pihak yang memiliki akses, hingga mekanisme penyimpanan dan pengamanannya.
“Setiap perangkat daerah harus memahami data pribadi yang dikelola, tujuan penggunaannya, pihak yang memiliki akses, serta cara penyimpanan dan pengamanannya. Melalui RoPA dan DPIA, potensi risiko dapat dikenali sejak awal sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan,” jelasnya.
Ia menerangkan, RoPA merupakan dokumen pencatatan aktivitas pemrosesan data pribadi. Dokumen ini membantu instansi memetakan data yang dikelola, tujuan pemrosesan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.
Sementara itu, DPIA digunakan untuk menilai dampak dan risiko terhadap perlindungan data pribadi, terutama pada kegiatan pemrosesan yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah mitigasi sebelum risiko berkembang menjadi persoalan yang merugikan masyarakat.
Penerapan kedua instrumen ini tidak terbatas pada layanan berbasis digital. Pelayanan manual yang melibatkan pengumpulan, pencatatan, penyimpanan, maupun penggunaan data pribadi masyarakat juga perlu mendapatkan perhatian.
Seluruh OPD Buleleng Didorong Perkuat Tata Kelola Data
Melalui kegiatan tersebut, Kominfosanti Buleleng diharapkan segera menindaklanjuti penyusunan RoPA, mengidentifikasi aktivitas pemrosesan data yang memerlukan DPIA, serta menyebarluaskan pemahaman mengenai perlindungan data pribadi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Buleleng.
Langkah ini penting agar pengelolaan data tidak hanya berorientasi pada kelancaran administrasi dan pelayanan, tetapi juga memperhatikan keamanan, pembatasan akses, serta potensi dampak terhadap hak masyarakat.
Penguatan tata kelola data pribadi menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng membangun pelayanan publik yang aman, transparan, dan akuntabel. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, kepercayaan masyarakat terhadap pemanfaatan data pribadi oleh pemerintah diharapkan semakin terjaga.
Namun, efektivitas perlindungan data tidak berhenti pada sosialisasi. Tindak lanjut berupa pendataan aktivitas pemrosesan, penilaian risiko, penerapan langkah pengamanan, dan evaluasi berkala menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan data pribadi benar-benar diterapkan dalam pelayanan publik di Kabupaten Buleleng. BWN-03































