Mangupura, Baliwakenews.com
Gubernur Bali, Wayan Koster melontarkan gagasan strategis sekaligus kontroversial dalam Diskusi Publik “Sang Pewahyu Rakyat” yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa di Universitas Udayana, Rabu (18/2/2026).
Di hadapan mahasiswa dan akademisi, Koster memaparkan program 1 Keluarga 1 Sarjana, insentif kelahiran anak ketiga (Nyoman) dan keempat (Ketut), hingga dorongan perubahan paradigma KB 2 anak cukup menjadi 4 anak atau lebih di Bali.
Nyoman dan Ketut Kian Langka
Koster mengaku prihatin dengan semakin jarangnya anak Bali yang menyandang nama Nyoman dan Ketut—penanda anak ketiga dan keempat dalam sistem penamaan tradisional Bali.
Menurutnya, jika tren ini dibiarkan, Bali berpotensi menghadapi defisit populasi pada 2050 yang berdampak pada keberlanjutan budaya.
“Untuk melestarikan suku Bali dan menjaga ketahanan budaya, ibu-ibu yang hamil anak ke-3 dan ke-4 akan diberikan insentif sejak masa kehamilan hingga melahirkan, bahkan dibantu pendidikannya sampai sarjana melalui program 1 Keluarga 1 Sarjana,” tegasnya.
Program tersebut, kata Koster, tidak hanya menyasar isu demografi, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Bali.
Jawaban atas Stunting dan Pengangguran
Dalam forum yang diinisiasi BEM Unud itu, Koster juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan upaya menekan angka stunting, pengangguran, dan putus sekolah.
Ia menilai persoalan Bali hari ini bukan semata soal pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kualitas generasi penerus di tengah tekanan globalisasi dan investasi besar-besaran.
Namun, di balik pertumbuhan ekonomi yang tinggi, Koster mengakui Bali menghadapi tantangan serius: alih fungsi lahan sawah, lonjakan sampah, kerusakan ekosistem, ancaman krisis air bersih, kemacetan, hingga kesenjangan wilayah Sarbagita dan luar Sarbagita.
Ia juga menyoroti meningkatnya pembelian aset dengan meminjam nama warga lokal, maraknya narkoba dan prostitusi, komunitas asing eksklusif, hingga penodaan tempat suci serta degradasi keaslian budaya Bali.
“Pembangunan harus memberi kesejahteraan, tapi jangan sampai merusak alam, manusia, dan kebudayaan Bali,” tegasnya.
Haluan 100 Tahun Bali Era Baru
Koster menegaskan arah kebijakan periode 2025–2030 akan berlandaskan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Pendekatan pembangunan, katanya, harus tematik, menyeluruh, dan terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan.
Spirit gilik-saguluk, salunglung sabayantaka menjadi fondasi menjaga keseimbangan ekosistem gunung, laut, danau, sungai, kawasan konservasi, hutan, serta lahan pertanian dari alih fungsi dan alih kepemilikan.
Kampus Diminta Jadi Mitra Kritis
Sementara itu, Rektor Universitas Udayana, Prof. I Ketut Sudarsana, menyambut baik diskusi tersebut. Ia menegaskan kampus tidak boleh menjadi “menara gading”, tetapi harus menjadi ruang refleksi kritis sekaligus mitra strategis pemerintah daerah.
“Forum ini penting untuk membangun dialog, merumuskan rekomendasi kebijakan, dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas pemerintah,” ujarnya.
Diskusi Publik “Sang Pewahyu Rakyat” menjadi ajang evaluasi setahun kepemimpinan Pemprov Bali dan DPRD Bali. Forum ini juga menegaskan peran mahasiswa sebagai pengawal kebijakan publik melalui kajian akademis dan kritik konstruktif.
Di tengah dinamika pembangunan dan derasnya arus globalisasi, gagasan KB 4 anak plus insentif pendidikan hingga sarjana yang disampaikan Koster dipastikan akan memantik diskursus luas.
Apakah kebijakan ini menjadi solusi demografi dan pelestarian budaya, atau justru memunculkan tantangan baru? Waktu dan implementasi di lapangan akan menjawabnya. BWN-03

































