Kompak, Eksekutif dan Legislatif Provinsi Bali Bahas 2 Raperda Inisiatif Dewan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Sidang Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender, digelar di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin, 1 April 2024.

Dalam sidang tampak eksekutif dan legislatif kompak menjadikan kedua Ranperda tersebut menjadi Perda. Pendapat Gubernur terhadap 2 Raperda Inisiatif Dewan yang disampaikan pada Sidang Paripurna ke – 4 DPRD Provinsi Bali, Senin 25 Maret 2024 lalu, mendapat sambutan positif dari segenap Pimpinan dan jajaran Anggota DPRD Provinsi Bali untuk selanjutnya dibahas menjadi salah satu Produk Hukum Daerah.

Baca Juga:  PKM Unwar Dampingi Usaha Dagang dan Produksi Kerajinan Tenun “Tenun Lestari”

Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya yang hadir dengan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra pun menyimak Penyampaian Tanggapan Dewan dengan seksama. Dimulai dari Penyampaian Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang kala itu dibacakan oleh I Kade Darma Susila, SH.

Disamping, Dewan sepakat Raperda tersebut dibuat menjadi Produk Hukum Daerah bertujuan untuk antara lain memberikan kepastian hukum mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP), pelaku usaha, masyarakat dan/atau investor dan hal tersebut menjadi dasar kebijakan Pemerintah Provinsi dalam pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi untuk membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Baca Juga:  Srikandi DPRD Bali Bertambah, Komang Dyah Setuti Resmi Dilantik Gantikan Nyoman Rai Yusa

“Upaya Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan penanaman modal melalui pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi kepada BUPP, pelaku usaha, masyarakat dan/atau investor tergolong masih rendah, bahkan cenderung kontra produktif. Hal tersebut ditandai banyaknya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang membebani para pelaku usaha termasuk investor yang mengakibatkan daya saing provinsi dan nasional di bidang investasi belum optimal,” ucapnya.

Sementara itu, Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE., MM., yang membacakan penyampaian tanggapan Dewan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), juga mengungkapkan hal yang sama.

Disampaikan, Dewan menilai PUG dalam pembangunan daerah diantaranya bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang responsif gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses pembangunan dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan di daerah. Kemudian menciptakan program kegiatan yang responsif gender di lingkungan Pemerintah Daerah dan meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.

Baca Juga:  Dari Kepedulian ke Gerakan Ekonomi Kemanusiaan, Ahimsa Prosperity Group Bangun Bisnis Demi Bantu Warga Tak Mampu

“Terkait Raperda Provinsi Bali tentang PUG, untuk dapat dilanjutkan dengan pembahasan dan penajaman dalam rapat gabungan berikutnya. Sekali lagi dengan Perangkat Daerah terkait dan organisasi serta lembaga masyarakat yang peduli dengan kesetaraan gender dan peduli anak,” tandasnya memungkasi. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR