Mangupura, baliwakenews.com
Kepastian keberlangsungan kerja enam pekerja PT Angkasa Pura Support (APS) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih belum menemukan titik terang. Setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, serikat pekerja kembali mendesak perusahaan mencabut PHK sekaligus memberikan kepastian kerja bagi para pekerja tersebut.
Desakan itu disampaikan puluhan massa Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali melalui aksi damai di kawasan kantor PT APS di Bali, Selasa (11/8). Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas sekaligus upaya mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang disebut telah berlangsung hampir dua tahun.
Sekretaris FSPM Regional Bali, I Dewa Made Rai Budi Darsana, mengatakan pihaknya sebenarnya telah berupaya mencari jalan tengah dengan perusahaan. Bahkan, dalam proses mediasi, serikat pekerja mengaku telah menurunkan tuntutan dengan menawarkan opsi agar enam pekerja tersebut kembali bekerja dengan kontrak minimal tiga tahun.
“Kami sudah sefleksibel itu. Kalau teman-teman kami bekerja kembali di PT APS, kami tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan atau menang-kalah. Kami bahkan menawarkan kontrak minimal tiga tahun,” ujar Budi Darsana.
Menurutnya, serikat pekerja tidak bersedia jika pekerja hanya diberikan kontrak selama satu, dua, atau tiga bulan tanpa adanya jaminan keberlanjutan. Kontrak jangka pendek dinilai justru menempatkan pekerja kembali pada posisi rentan kehilangan pekerjaan.
“Hubungan kerja kontrak itu sangat mudah diputus dan sangat mudah kehilangan pekerjaan. Karena itu kami tidak menerima kontrak pendek. Minimal payung kontraknya tiga tahun,” tegasnya.
Budi mengatakan tuntutan kontrak tiga tahun tersebut bahkan dinilai lebih rendah dibandingkan ketentuan maksimal masa kontrak yang menurutnya dapat mencapai lima tahun.
Selain menuntut kepastian kerja, FSPM juga meminta agar PHK terhadap para pekerja dicabut. Budi menyebut sebelumnya telah ada anjuran dari mediator hubungan industrial terkait penyelesaian perselisihan tersebut.
Dalam anjuran itu, disebutkan agar PHK dicabut dan perusahaan membayarkan upah proses pekerja. Namun, menurut Budi, anjuran tersebut hingga kini belum dijalankan perusahaan.
“Teman-teman ini sudah di-PHK hampir dua tahun dan menjalani proses yang panjang. Kami sudah berkompromi, bersedia dibayarkan upah prosesnya, tetapi yang kami minta adalah kepastian kerja dengan payung kontrak tiga tahun,” katanya.
Persoalan tersebut tidak terlepas dari aksi mogok kerja yang dilakukan sejumlah pekerja pada 19 Agustus 2024. Budi menegaskan, aksi tersebut merupakan mogok kerja dan bukan demonstrasi. Menurutnya, mogok kerja merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Setelah aksi mogok kerja tersebut, sejumlah pekerja kemudian dikenai PHK. Perselisihan pun berlanjut melalui proses mediasi hubungan industrial.
Budi menyebut hasil mediasi menghasilkan anjuran agar PHK dicabut dan perusahaan membayarkan upah proses selama pekerja dirumahkan atau terkena PHK. “PHK karena mogok kerja itu tidak disetujui mediator. Kemudian dikeluarkan anjuran agar PHK dicabut dan dibayarkan upah proses. Tetapi itu yang tidak dilakukan,” ujarnya.
Di tengah proses tersebut, FSPM juga menilai terdapat dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Dugaan itu didasarkan pada fakta bahwa pekerja yang dikenai PHK disebut merupakan pengurus dan anggota serikat pekerja. FSPM Regional Bali memastikan perjuangan mereka belum akan berhenti pada aksi yang digelar Selasa. Apabila tuntutan tidak mendapatkan respons, aksi lanjutan akan kembali dilakukan.
Aksi solidaritas juga digelar pekerja di Jakarta dengan mendatangi kantor pusat APS. “Kami akan melakukan aksi yang berkelanjutan sampai mereka memenuhi tuntutan kami, yaitu memberikan payung kontrak selama tiga tahun bagi teman-teman ini. Tuntutan kami cuma itu,” tegasnya. BWN-04
































