Kejari Badung Usut Dugaan Kasus Korupsi Rp 130 Miliar di LPD Desa Adat Sangeh

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Dugaan tindak pidana korupsi LPD Sangeh diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Badung. Kerugian itu mengakibatkan kerugian negara Rp 130.869.075,68 (Seratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, Kamis (24/2), pihaknya telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1,5 bulan, terkait dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh. “Pada Kamis 24 Februari 2022 kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penanganan perkara ini telah dimulai oleh tim penyelidik dari awal tahun 2022 yakni pada Januari 2022,” ucapnya.

Baca Juga:  Kriminalitas Meningkat, Tokoh Legian Lakukan Ini  

​Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Agung, potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat Sangeh, kurang lebih sebesar Rp 130.869.196.075,68. Menurut Agung, ​selama penyelidikan pihaknya telah memeriksa 18 orang saksi. Mulai dari Ketua LPD, pengurus LPD, badan pengawas periode terdahulu serta badan pengawas yang menjabat saat ini.

Baca Juga:  Ketua DPRD Badung Melayat ke Rumah Duka Ibunda Kadispar Badung

Dan ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian. Seperti, tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. Kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM dalam menyusun laporan keuangan. Dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real tim. Tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit. Lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit. Dan tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya. “Sedangkan bentuk penyimpangan yang terjadi, mulai dari terdapat beberapa kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative, dan adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan,” beber Agung. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR