Mangupura, baliwakenews.com
Kejaksaan Negeri Badung kembali menitipkan tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan. Hal ini untuk menghindari over kapasitas sel dari Polda Bali, Polres maupun Polsek. Pemindahan tahanan tersebut telah dilakukan sejak Selasa tanggal 27 Desember 2022, dengan menitipkan 10 Tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, IG Gatot Hariawan, S.H dan Kepala Seksi Bidang Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., Rabu (28/12) mengatakan, tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. “Tahanan yang dilimpahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan dari berbagai tempat diantaranya berasal dari satu orang dari Polsek Kuta Utara, dua orang tahanan berasal dari Polsek Abiansemal, empat orang tahanan berasal dari Polsek Petang, satu orang tahanan dari Polresta Denpasar, dan dua orang berasal dari Polda Bali sehingga total ada 10 Tahanan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan,” ujar Imran Yusuf.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Pemindahan Tahanan tersebut untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polda, Polres dan Polsek, selain dari over kapasitas sel tahanan, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut. “Hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam menyiasati permasalahan over kapasitas tersebut. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut,” terangnya. BWN-05
































