Mangupura,baliwakenews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali mendalami dugaan kasus korupsi salah satu Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Badung. Dari informasi yang dihimpun dilapangan sejak 15 Juni 2020 pihak Kejari Badung, telah melakukan Penyidikan terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Pertanggung Jawaban LPD Periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, ditemukan adanya ketekoran Kas yang bersumber dari Tabungan, Deposito dan Kredit. Hasil penghitungan awal yang dilakukan oleh Auditor dari Kantor Akuntan Publik ditemukan adanya kerugian sejumlah lebih kurang Rp. 5.270.486.402,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu empat ratus dua rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Hari Wibowo, SH, MH, dalam siaran persnya, Senin (22/6) mengatakan, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Badung telah meminta keterangan saksi-saksi sejumlah lebih kurang 40 orang diantaranya dari Nasabah LPD, Prajuru Desa Adat maupun Pengurus LPD. “Kami akan terus melakukan pemeriksaan guna mengumpulkan alat bukti dengan meminta keterangan menerapkan pola Physical Distancing, sambil menunggu proses penghitungan nilai kerugian keuangan Negara secara real dari ahli, baru kemudian akan menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam dugaan perkara ini,”terangnya.BW-05































