Sanur, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Jalan Pendidikan II No. 1A, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Pelakunya, Suritno (32) menyatroni rumah Joko Adi Wibowo (26) yang ditinggal mudik lebaran.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, kasus pencurian itu berdasarkan laporan Joko Adi Wibowo. Korban mengaku rumahnya disatroni pencuri ketika sedang mudik ke kampung halamannya saat libur Lebaran.
“Korban mudik sekitar seminggu. Saat ditinggal, motor dan barang berharganya disimpan di rumahnya,” kata Sukadi, Minggu 7 Mei 2023.
Saat kembali dari Mudik, yakni pada Senin (24/4), ternyata dua sepeda motor yang diparkir di rumahnya telah hilang. Yaitu, Vespa Primavera DK 2558 ADL dan Yamaha Xeon DK 6164 QF. Tak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp 18 juta serta BPKB motor Xeon yang disimpan di laci kamarnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp 76 juta. “Berdasarkan laporan korban, petugas Opsnal melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan,” kata Sukadi.
Akhirnya pada Selasa (2/5), pukul 15.00, tersangka ditangkap di salah satu rumah di wilayah Sanur, Densel. Tersangka lantas dibawa ke Mapolsek Densel. “Tersangka masuk ke dalam rumah karena pintu gerbang tidak terkunci,” tambah Sukadi.
Tersangka yang diinterogasi mengaku kedua motor itu telah dia jual. Dan hasilnya digunakan untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Tersangka asal Batang, Jawa Tengah tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya. BWN-01































