Denpasar, baliwakenews.com – Rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara, itu dari luar tampak biasa saja. Pagar sederhana, dinding kusam, dan suasana tenang di sekitarnya tak memberi kesan ada aktivitas mencurigakan. Namun, ketika tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali masuk ke dalamnya, Jumat (3/10/2025), pemandangan berbeda tersaji: sebuah kebun ganja modern berteknologi hidroponik, lengkap dengan pendingin ruangan, lampu pencahayaan, hingga pengawasan CCTV.
“Ini sangat terorganisir. Mereka membangun tenda hidroponik dengan sistem kelistrikan, pengairan, dan pengaturan suhu layaknya laboratorium,” kata Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Radiant S.I.K., M.Hum. dalam konferensi pers, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan tim Labfor.
Pasutri WNA Jadi Pengelola
Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas dua penghuni rumah, pasangan warga negara asing. Setelah penyelidikan, pada Rabu (1/10/2025) siang, tim mendapati mereka di depan rumah. Keduanya adalah NR (31), warga Belanda, dan KV (33), warga Rusia.
Dari penggeledahan, polisi menemukan ratusan polybag berisi bibit dan tanaman ganja setinggi satu meter. Ada area pembibitan, penyemaian biji, hingga perkebunan kecil yang dipersiapkan untuk panen. “Mereka mengaku mendapat benih dari seseorang berinisial C sejak Mei 2025. Hingga saat ditangkap, tanaman belum sempat dipanen,” ujar Radiant.
Ratusan Bibit dan Peralatan Modern
Barang bukti yang disita bukan hanya ratusan polybag dan media tanah, tetapi juga peralatan lengkap: timbangan, lampu tanam, pupuk, sistem pendingin, serta tenda hidroponik. “Modus operandi mereka adalah memiliki, menyimpan, menguasai, sekaligus memproduksi ganja hidroponik,” jelas Radiant.
Kini, penyidik tengah memburu “C”, pemasok benih sekaligus diduga bagian dari jaringan narkotika internasional.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua WNA ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polisi mengapresiasi laporan warga yang membuka jalan bagi terbongkarnya kebun ganja tersebut. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tegas Radiant. BWN-01