Singaraja, baliwakenews.com
Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Bumi Panji Sakti dan Kota Pendidikan. Kali ini korbannya seorang anak usia 12 tahun inisial Ke. Anak perempuan itu dicabuli oleh seorang pria berinisial MA (48) di salah satu warung di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali.
Dan aksi pencabulan itu, terekam CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. “Kebetulan CCTV itu milik paman korban. Dan peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Maret 2022 siang,” kata Kapolres Buleleng, AKBP Andrian, Jumat 8 April 2022.
Kemudian sang paman mengusut aksi pencabulan yang dialami keponakannya. Hingga akhirnya terungkap, jika pelaku juga pernah menyetubuhinya korban pada Jumat 4 Maret 2022 sekira pukul 00.00, di salah satu bangunan kosong di belakang rumah pamannya. “Peristiwa itu lantas dilaporkan oleh ayah korban ke Polres Buleleng,” kata Andrian.
Tersangka ditangkap awal Kamis 7 April 2022 di rumahnya di Kecamatan Kubutambahan. Dari pengakuan tersangka, perbuatannya itu dilakukan karena saling suka, tanpa paksaan. “Tersangka pria beristri. Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D dan atau 76 E UU RI no. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tegasnya. BWN-03































