Renon, baliwakenews.com
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) ke empat kalinya (quattrick) yang secara berturut-turut dari tahun 2021 hingga 2024, berhasil pencapaian 100% penerimaan pajak. Kinerja tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan saat Media Gathering yang diselenggarakan di Aula Paseban Kecak Kanwil DJP Bali, Rabu 22 Januari 2025.
Dipaparkan hingga akhir 2024, Kanwil DJP Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sejumlah Rp16,97 triliun atau 100,48% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,89 triliun .
Penerimaan ini tumbuh sejumlah 27,11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). “Berkat dukungan seluruh wajib pajak dan kerja keras seluruh petugas di lingkungan Kantor Wilayah DJP Bali kami berhasil mencapai target penerimaan pajak yang ke empat kalinya di tahun ini,” ungkap Darmawan.
Realisasi penerimaan dengan nominal terbesar terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) yaitu sebesar Rp11.791,86 miliar atau tercapai 101,25% yang didukung dari penerimaan PPh Pasal 21 sebesar Rp3.709,68 miliar dan PPh Final sebesar Rp3.286,81 miliar. Selain dari PPh, realisasi penerimaan juga didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp4.658,26 miliar dan PPN Impor sebesar Rp244,83 miliar.
Sedangkan dari sisi sektor usaha, dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi terjadi pada Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh sebesar 57,89% dan Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yang tumbuh sebesar 24,50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak tahun 2024 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp3.112,10 miliar atau berperan sebesar 18,33%. Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp2.337,36 miliar atau berperan sebesar 13,77%. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp2.329,88 miliar atau berperan sebesar 13,73%. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp2.068,19 miliar atau berperan sebesar 12,18%, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp1.166,89 miliar atau berperan sebesar 6,87%.
“Dilihat dari sisi prospek penerimaan pajak secara nasional dan berdasarkan APBN 2025, target penerimaan pajak tahun 2025 adalah sebesar Rp2.189,3 miliar. Target ini mengalami kenaikan sebesar 13,91% dibandingkan dengan target secara nasional pada tahun 2024,” pungkas Darmawan. BWN-03