Kanwil DJP Bali Buka Pojok Pajak di Mal dan Pusat Keramaian

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) membuka layanan informasi dan publikasi perpajakan atau Pojok Pajak di Mal Living World Denpasar dan beberapa lokasi lain di wilayah Bali. Layanan Pojok Pajak di Mal Living World (Lokasi Lantai 2 dekat Konter Era Phone dan Samsung) ini dibuka mulai 18 sampai dengan 24 Maret 2024 jam 10.00 hingga 21.00 WITA.

Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, memaparkan layanan ini dilakukan sebagai komitmen Kanwil DJP Bali untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam memperoleh informasi dan layanan perpajakan.

Baca Juga:  Dukung Program “Satu Keluarga Satu Sarjana” Universitas Warmadewa Tandatangani Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Bali

“Besar harapan kami hadirnya Pojok Pajak di pusat keramaian dapat memberikan informasi dan layanan perpajakan yang mudah dan cepat untuk masyarakat,” jelasnya.

Selain menyediakan layanan perpajakan, dalam Pojok Pajak ini, Kanwil DJP Bali pun turut menyebarluaskan informasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Perubahan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

“Kami berupaya untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap pajak, terutama mengenai pemberlakuan NIK sebagai NPWP dan reformasi perpajakan yang akan berlaku efektif pada 1 Juli 2024,” ujar Nurbaeti

Baca Juga:  Sastra Inggris Unwar Gelar International Conference on Language, Culture and Communication 2022

Pojok Pajak Kanwil DJP Bali dibuka di beberapa pusat keramaian, pusat perbelanjaan, dan kantor pemerintahan. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Informasi jadwal dan lokasi pembukaan Pojok Pajak Kanwil DJP Bali secara berkala dapat dilihat di kanal jejaring sosial Instagram @pajakbali.

Saat ini pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, dan layanan perpajakan lainnya dapat dilakukan secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id. Namun Kanwil DJP Bali berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal baik di Kantor Pelayanan Pajak maupun di luar kantor seperti di Pojok Pajak. Selain itu, masyarakat pun juga dapat memanfaatkan layanan Whatsapp Chat Official Kanwil DJP Bali di nomor 0851-6370-0280 untuk melakukan konsultasi perpajakan.

Baca Juga:  Pemkab Badung dan Bank BPD Bali Tandatangani MoU "Sidi Kumbara"

“Apabila mengalami kendala atau kesulitan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak maupun layanan yang ada di tiap KPP di lingkungan Kanwil DJP Bali,” jelas Nurbaeti. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR