Mangupura, baliwakenews.com
Aparat Satresnarkoba Polres Badung menangkap seorang pemuda yang mengedarkan puluhan ribu butir pil koplo. Tersangka Lukman Nurhakim (24), mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari bisnis haramnya tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Nyoman Sudarma mengatakan, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu telah mengedarkan pil koplo sejak setahun terakhir. Awalnya, tersangka mengedarkan beberapa ratus butir sambil mencari pelanggan. Kemudian setelah memiliki pelanggan tetap, tersangka terus memesan pil koplo dari seseorang di melalui aplikasi what’s up bernama Boger yang tinggal di luar Bali. “Terakhir tersangka memesan lebih dari 31.597 butir,” katanya, Selasa (20/8).
Menurut Sudarma, pelanggan tetap tersangka sebagian besar buruh proyek, nelayan, pelajar serta para pemuda di wilayah Badung dan Denpasar. Tersangka menjual langsung pil koplo tersebut dari kamar kosnya di Jalan Melasti No. 1, Kelan, Tuban, Kuta, Badung. “10 butir tersangka jual Rp 50 ribu. Dalam sepekan tersangka bisa menjual 1 kaleng yang berisi 1000 butir pil koplo. Satu kaleng tersangka beli seharga Rp 1 juta. Tersangka mendapatkan untung berkali-kali lipat,” katanya.
Sudarma mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari penyelidikan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Badung. Dan akhirnya tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba, jenis sabu-sabu (SS) di Jalan Melasti, Kelan, Kuta, Badung, pada Kamis 1 Agustus 2024 sekira pukul 08.30.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kost tersangka, ditemukan lima paket SS dan 31 kaleng pil koplo. Setelah dilakukan diintrogasi, tersangka mengaku membeli paket SS seharga Rp 5.800.000 dan 31 kaleng pil koplo seharga Rp 31.000.000. Dan tersangka membayar dengan cara mentransfer via BRILink. “Setelah mengirim uang, tersangka mengambil tempelan sesuai alamat yang dikirim dan pil koplo dikirim melalui jasa travel,” ucap Sudarma.
Sudarma mengatakan, selain menangkap Lukman Nurhakim, pihaknya juga mengungkap 10 kasus narkoba selama 18 hari terakhir. Dengan 12 orang tersangka, tiga diantaranya residivis. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti SS dan narkoba lainnya. BWN-01


































