Ini Syarat Khusus agar Bisa Memperpanjang SIM Tanpa Ujian Ulang

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telanjur kedaluwarsa umumnya wajib membuat SIM baru dengan mengikuti ujian praktik kembali. Namun, dalam kondisi tertentu, SIM yang mati masih bisa diperpanjang tanpa perlu menjalani proses pembuatan ulang.

Kapan SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Ujian Ulang?

Ketentuan perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku ini berlaku apabila tanggal kedaluwarsa SIM jatuh pada hari libur nasional. Pada hari-hari tersebut, layanan perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, serta layanan SIM Keliling tidak beroperasi.

Salah satu contoh penerapan kebijakan ini terjadi pada libur akhir tahun 2024. Berdasarkan informasi dari akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, layanan SIM di DKI Jakarta tidak beroperasi pada 25 dan 26 Desember 2024, serta 1 Januari 2025.

Baca Juga:  Koster–Melki Teken Komitmen Harmoni Bali–NTT, Perkuat Edukasi Warga Sebelum Migrasi

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pernyataan yang disampaikan melalui akun tersebut.

Bagaimana Cara Perpanjang SIM yang Kedaluwarsa di Hari Libur?

Untuk pemilik SIM yang jatuh tempo pada hari libur nasional, perpanjangan dapat dilakukan pada hari kerja setelahnya dengan mengikuti prosedur biasa. Pemilik SIM hanya perlu membawa dokumen persyaratan, termasuk:

Baca Juga:  Situasi Pariwisata Tak Menentu Wagub Cok Ace Dukung Pelaksanaan Indonesia Tourism Outlook

SIM lama yang masih dalam masa perpanjangan khusus

KTP asli dan fotokopi

Surat keterangan sehat

Bukti lulus tes psikologi

Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, di luar biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Perhatikan Masa Berlaku SIM Anda

Agar terhindar dari kewajiban membuat SIM baru, pemilik sebaiknya memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM dan mengantisipasi hari libur. Jika masa berlaku SIM berakhir pada hari kerja, proses perpanjangan harus dilakukan sebelum atau tepat pada tanggal kedaluwarsa.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Serahkan Sembako di Mengwi

Kebijakan ini menjadi solusi bagi pemilik SIM yang tidak bisa melakukan perpanjangan tepat waktu karena layanan tutup di hari libur. Namun, di luar kondisi khusus ini, aturan tetap berlaku: SIM yang sudah mati harus dibuat ulang dengan mengikuti ujian praktik.

Jadi, pastikan Anda selalu memperpanjang SIM sebelum habis masa berlakunya—atau pastikan tanggal jatuh temponya tidak bertepatan dengan hari libur!. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR