Kutsel, baliwakenews.com
Sebagai langkah konkret dalam perbaikan layanan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pascakejadian OTT yang menetapkan 1 oknum petugas imigrasi sebagai tersangka, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyelenggarakan rapat bersama stakeholder pengelola bandara, Minggu (19/11/2023). Pertemuan ini dilakukan untuk mencari solusi agar tidak terjadi penyimpangan pelayanan di bandara khususnya pada area imigrasi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Airport Operation Control Center (AOCC) Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai. Antara lain, Kanwil Kemenkumham Bali, Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, Otoritas Bandara Wilayah IV, Pangkalan TNI AU Ngurah Rai, GM Angkasa Pura, Polres Bandara, dan Biro Protokol Pemerintah Provinsi Bali. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak khususnya kepada masyarakat Bali atas kejadian tersebut sehingga mencemarkan nama baik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Saya selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Dan kami berkomitmen penuh untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan kedepannya demi memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat”, ucap Suhendra.
Suhendra menyampaikan bahwa sejak Oktober 2023 Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan beberapa langkah-langkah pembenahan dalam pelayanan keimigrasian di TPI Bandara Ngurah Ra. Diantaranya dilakukan pemasangan Autogate sejumlah 30 unit yang akan mulai beroperasi pada akhir Desember 2023 dan penambahan 50 unit autogate pada kuartal I 2024. Peralihan penggunaan VOA manual menjadi E-VOA dengan Molina sebagai platform dalam proses pembayaran secara online. Secara bertahap juga dilakukan penambahan subjek pengguna autogate sehingga ke depannya seluruh penumpang akan menggunakan autogate tanpa berinteraksi dengan petugas imigrasi secara langsung. Selain itu Imigrasi Ngurah Rai juga akan membuat Ruang Kontrol (control room) pada area Kedatangan Internasional yang berfungsi untuk memonitor arus lalu lintas penumpang baik di terminal kedatangan maupun keberangkatan.
“Dengan adanya langkah-langkah tersebut, nantinya akan menjadikan seluruh penumpang wajib menggunakan autogate dalam proses pemeriksaan keimigrasian dimana setiap proses pemeriksaan akan berjalan cepat dan akurat sehingga tidak diperlukan layanan percepatan lainnya”, terang Suhendra.
Dalam rapat tersebut Suhendra juga mengajak seluruh stakeholder bandara untuk bersama-sama menjaga sterilisasi area imigrasi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan agar tidak terjadi praktek-praktek penyimpangan.
Sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 jalur khusus pada area imigrasi hanya diberikan kepada penumpang VIP, termasuk delegasi kegiatan internasional dan orang berkebutuhan khusus. Pada area kedatangan internasional TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, telah tersedia konter pemeriksaan khusus bagi Lansia diatas 60 tahun, anak-anak dibawah usia 5 tahun, penyandang disabilitas dan ibu hamil.
Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa peruntukan konter pemeriksaan khusus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka Imigrasi Ngurah Rai bersama stakeholder terkait dalam rapat ini sepakat untuk menjaga sterilisasi area imigrasi. Selain itu berbagai pembahasan dalam rapat ini akan dibawa juga pada forum Rapat Koordinasi Fasilitasi (FAL) yang akan diselenggarakan oleh Otoritas Bandar Udara untuk penanganan lebih lanjut.
Terkait empat orang lainnya yang sempat diamankan dalam OTT, kata Suhendra statusnya sebagai saksi dan saat ini sudah dibebastugaskan dari Tempat Pemerikasaan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi “Proses pemeriksaan masih berjalan, pada prinsipnya kita ikuti semua proses hukum yg berjalan dan secara internal kami juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat.
Untuk sanksi lebih lanjut kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan inkracht, saat ini terhadap yang bersangkutan sudah dibebas tugaskan dari jabatannya. Untuk mekanisme selanjutnya akan mengikuti PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” pungkas Suhendra. BWN-04


































