Mangupura, baliwakenews.com
Ancaman berhentinya ratusan guru non-ASN pada akhir 2026 dinilai dapat memicu stagnasi proses belajar mengajar di Kabupaten Badung. DPRD Badung pun mendorong pemerintah daerah segera menyiapkan langkah penyelamatan agar dunia pendidikan tidak terganggu.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung, Putu Parwata menegaskan, para guru non-ASN yang telah lama mengabdi tidak boleh diabaikan begitu saja. Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan harus segera merumuskan solusi konkret menyusul kebijakan pembatasan masa tugas tenaga non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi IV DPRD Badung itu mengingatkan, jika lebih dari 300 guru non-ASN berhenti secara bersamaan, dampaknya akan sangat serius bagi dunia pendidikan di Gumi Keris.
“Kalau sampai 300 lebih guru non-ASN ini tidak mengajar, akan terjadi stagnasi proses belajar mengajar. Ini menjadi beban yang tidak baik bagi anak-anak kita,” ujarnya, Selasa (12/5).
Ia menegaskan penghentian proses belajar bukanlah pilihan. Karena itu, Komisi IV DPRD Badung akan mempercepat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Bupati Badung guna merumuskan langkah taktis.
Sebagai solusi awal, Putu Parwata mendorong para guru non-ASN mengikuti seleksi CPNS. Saat ini tersedia sekitar 175 kuota PNS yang diharapkan dapat menyerap sebagian tenaga kontrak.
Namun demikian, DPRD juga menyiapkan langkah lanjutan bagi guru yang belum lolos seleksi. Salah satunya melalui rapat kerja bersama pemerintah daerah untuk merumuskan skenario transisi agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah.
“Kami akan mendorong ruang kebijakan khusus kepada MenPAN-RB agar tenaga non-ASN yang tersisa tetap dapat melanjutkan tugasnya,” tegasnya.
Putu Parwata juga meminta para tenaga pendidik non-ASN tetap tenang dan menjaga semangat mengajar. Ia memastikan pemerintah daerah akan berupaya mencari solusi terbaik demi menjaga keberlangsungan pendidikan di Badung.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung, Rai Twistyanti Raharja mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Bali terkait pelaksanaan regulasi tersebut.
“Karena regulasi dibuat oleh Kemendikdasmen, maka jika ada hal yang belum jelas akan dikomunikasikan dengan balai yang ada di daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan optimal di sekolah-sekolah negeri di Badung.“Intinya, Pemkab Badung sangat membutuhkan tenaga guru tersebut,” katanya. BWN-05


































