Mangupura, baliwakenews.com
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten badung tidak saja membahas mengenai pemandangan umum fraksi-fraksi terkait rancangan Perda APBD kabupaten badung tahun 2025. Namun juga memaparkan rancangan perda inisiatif dewan. Ada tiga Perda Inisitaif dewan yang dibahas dalam siding paripurna beberap hari lalu tersbeut diantaranya Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan; Ranperda Desa Wisata; dan Ranperda Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti yang dihubungi Senin (4/11) mengatakan, terkait Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, sangat penting diselenggarakan di daerah, atas berbagai permasalahan degradasi moral. “Mulai hilangnya pengenalan sejarah oleh generasi kita, termasuk masih lemahnya sistem pembinaan kita pada pembinaan formal dalam perkuatan pembangunan karakter (character building) manusia Indonesia terhadap Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang didalamnya tentu saja nilai-nilai akhlak keagamaan, keyakinan, sosial dan budaya dijadikan sebagai muatannya,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Wawasan kebangsaan merupakan standar nilai etik moral pembangunan daerah yang merupakan perwujudan Pancasila selaku falsafah, pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum. sayangnya kondisi sosiologis-empirik, mengindikasikan masih terjadinya praktek penyalahgunaan kekuasaan dan kebijakan. belum lagi makin terkikisnya nilainilai budaya, dan kearifan lokal serta gaya hidup hedonis yang jauh dari nilai-nilai adab. ditambah dengan perilaku amoral, dan tuna etika yang melanda kaum milenial atau generasi muda pemilik masa depan.
“Dalam dimensi Pancasila berkedudukan sebagai norma fundamental harus dijadikan orientasi arah, sumber nilainilai, dan kerangka berpikir dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk di kabupaten badung. saat ini nampak terjadi disorientasi paradigma dan implementasi nilai luhur pancasila itu sendiri. melalui penguatan wawasan kebangsaan yang baik, akan turut memberikan tolak ukur atau verifikasi, terhadap produk kebijakan dan tindakan telah mencerminkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Berdasarkan hal ini, dengan memperhatikan karakteristik kabupaten badung sebagai centralistik kepariwisataan bali dan majemuknya klaster masyarakat yang memerlukan kondusifitas kewilayahan yang nyaman dan aman, kehidupan rukun dan penuh toleransi. dalam kerangka mewujudkan hal tersebut, diperlukan komitmen dan kekompakan seluruh potensi yang ada, dengan memberikan arah dan landasan serta kepastian hukum bagi pemerintah kabupaten badung beserta para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan. berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan,”paparnya.
Politisi asal Kelurahan Kuta ini juga menjelaskan, Terkair Ranperda Desa Wisata. Dapat dijelaskan, Kabupaten Badung merupakan salah satu kabupaten terpadat dengan aktivitas wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara. Daya tarik wisata alam dan budaya merupakan pilihan yang paling diminati oleh wisatawan. Pusat-pusat aktivitas pariwisata cenderung berada di kawasan pesisir selatan Kabupaten Badung. Pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Badung mengedepankan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dengan pelibatan masyarakat lokal.
“Secara historis desa wisata di kabupaten badung mengalami dua kali penetapan peraturan bupati. Pada tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Badung menetapkan 11 desa wisata yang terkonsentrasi di seputar wilayah Badung Utara dan Badung Tengah, melalui Peraturan Bupati Badung nomor 47 tahun 2010 tentang penetapan kawasan desa wisata di Kabupaten Badung. Gerak perkembangan pariwisata yang tergolong cukup pesat di Kabupaten Badung membuat Pemerintah Kabupaten Badung berusaha mengimbangi perubahan tersebut melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan. Tata kelola yang baik dalam desa wisata akan menstimulus aktivitas ekonomi desa wisata, sehingga menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat di desa. berdasarkan latar belakang tersebut, maka dprd kabupaten badung menginisiatif pembentukan peraturan daerah tentang desa wisata,”ungkapnya.
Sementara untuk Ranperda Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro mantan ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD badung ini mengatakan, sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan usaha mikro dalam perekonomian nasional, maka pemberdayaan tersebut perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara menyeluruh, sinergis, dan berkesinambungan. Pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro, secara umum telah mengakomodir beberapa ketentuan yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah. “Secara kewenangan berdasarkan lampiran huruf q angka 7 dan angka 8, pembagian urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, dinyatakan bahwa kewenangan kabupaten/kota yaitu usaha mikro, sedangkan usaha kecil merupakan kewenangan provinsi, serta usaha menengah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Berdasarkan kewenangan tersebut, serta arah kebijakan pembangunan ekonomi di daerah yang ditujukan untuk memperkuat dan menumbuhkan usaha mikro sebagai salah satu pilar utama dalam mendorong perekonomian daerah, dan sebagai salah satu kebijakan pembangunan pemerintahan di daerah, maka dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah tentang pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro ini, “jelasnya. BWN-05