Denpasar, baliwakenews.com
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti nampak pasrah setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya dalam sidang dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018. Majelis Hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna meminta JPU melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian dan mengahdirkan saksi-saksi.
Sidang lanjutan yang dijalani Eka Wiryastuti digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (7/7) siang. “Keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Wiguna, saat membacakan putusan sela dalam persidangan.
Majelis hakim juga memutuskan, agar tim JPU melanjutkan persidangan dugaan kasus korupsi tersebut dengan agenda pembuktian serta menghadirkan keterangan para saksi. “Pada prinsipnya, poin-poin keberatan terdakwa telah masuk dalam materi pokok perkara,” beber Wiguna, seraya menguraikan poin-poin keberatan terdakwa serta tanggapan dari tim penuntut umum.
Setelah majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Eka Wiryastuti, sidang dugaan korupsi pengurusan DID Tabanan tahun anggaran 2018 akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. “Mempercepat tahap pembuktian, sidang berikutnya diagendakan dua kali dalam seminggu. Yakni Selasa dan Kamis,” ucap Wiguna.
Terkait ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim, Eka Wiryastuti enggan memberikan penjelasan. Dan dia mengatakan jika menghargai putusan sela yang ditetapkan majelis hakim. “Ya kami hargai itu. Kami ikuti proses itu sampai selesai,” ujarnya singkat.
Sedangkan tim penasihat hukum terdakwa, Gede Wija mengatakan alasannya mengajukan eksepsi karena ada dakwaan JPU yang tidak jelas. Seperti kapan Eka Wiryastuti bersama Dewa Wiratmaja melakukan penyuapan. “Tempatnya ada. Waktunya tidak ditentukan,” tegasnya, seraya mengatakan jika pihaknya menghargai putusan sela yang sudah ditetapkan majelis hakim dan mengaku siap ketahap berikutnya. BWN-01

































