Mangupura, baliwakenews.com
Aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Badung membubarkan kerumunan di Orbit Bali Eat & Dance di Jalan Raya Petitenget 7 A, Lingkungan Umaalas Kangin, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu 10 Juli 2021, sekitar pukul 17.00 Wita. Petugas mendapati belasan muda-mudi menghadiri acara private party saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Belasan muda-mudi, termasuk pengelola Orbit Bali Eat & Dance diperiksa ke Polsek Kuta Utara. Sementara petugas Satpol PP Badung menyegel cafe tersebut.
Kapolres Badung AKBP Robi Septyadi mengatakan, awalnya aparat Polsek Kuta Utara mendapatkan informasi adanya private party di Orbit Bali Eat & Dance yang diunggah di Instagram dengan caption “Turnt Up Saturday 10 juli 2021 Ladies Free Drink Health Protocol Applied Keep It Secret pukul 16.00 Wita”.
Kemudian aparat Polsek Kuta Utara mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Selanjutnya petugas memeriksa pihak management berinisial Gilang Try Guntoro. Dan dia mengatakan tidak ada party dan hanya tester minuman. ” Petugas lantas menanyakan terkait unggahan di medsos tersebut terhadap Gilang, dia mengaku tidak mengetahui dan akan menanyakan ke managernya,” ucap AKBP Robi, Minggu 11 Juli 2021.
Selanjutnya petugas melakukan pengecekan kesemua ruangan. Dan petugas menemukan belasan pengunjung pria dan wanita berada di satu ruangan. Petugas lantas mengecek rekaman CCTV dan melihat pengunjung mulai berdatangan sekitar pukul 16.30. Mereka semua langsung menuju private party di ruangan khusus tanpa penerangan dan tidak terekam CCTV. “Kemudian belasan pengunjung dan penanggung jawab party diamankan ke Polsek Kuta Utara. Dari lokasi diamankan barang bukti, tiket masuk, rekaman CCTV dan screenshoot undangan via Instagram,” beber AKBP Robi.
Menurutnya, Orbit Bali Eat & Dance diduga telah melanggar PPKM Darurat Jawa dan Bali dan Pelanggar Ketentuan Wabah Penyakit Menular Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984. Dan Pelanggar Ketentuan Kekartinaan Kesehatan Pasal 93 UU No 6 tahun 2018.
Sementara Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pihaknya telah memasang garis penyegelan di Orbit Bali Eat & Dance. Selain memanggil pengelola cafe dan menjatuhkan sanksi denda Rp 1 juta karena melanggar pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya juga akan memeriksa izin bangunan dan pendirian tempat usaha. “Kami akan segel hingga PPKM Darurat usai. Tapi jika tidak ada izin bangunan dan usaha, maka akan kami tutup sampai tempat ini berizin. Kami cek dulu perijinannya,” tegasnya. BWN-01





























