Denpasar, baliwakenews.com
Suasana pagi di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, bandara, terminal, hingga pelabuhan akan diiringi dengan lagu Indonesia Raya yang berkumandang dari pengeras suara pada pukul 10.00 Wita. Kebijakan ini resmi diterapkan setelah Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi kebijakan pertama yang dikeluarkan Koster setelah kembali menjabat sebagai Gubernur Bali pada 20 Februari 2025.
SE Gubernur Nomor 6 tahun 2025 ini disampaikan Koster dalam pernyataan publik di rumah jabatan Jaya Sabha Denpasar pada Selasa, 4 Maret 2025, untuk langsung diberlakukan.
“Saya ingin mengawali kepemimpinan ini dengan spirit persatuan dan nasionalisme, sebagaimana yang ditegakkan oleh para pendiri bangsa, proklamator, serta presiden terdahulu, dan sekarang juga oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Koster.
Dikatakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 bukan sekadar aturan administratif, tapi gerakan kebangsaan.
“Kita ingin membangun kesadaran nasionalisme yang lebih kuat di tengah masyarakat. Lagu Indonesia Raya harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya dinyanyikan saat upacara atau acara formal,” tukasnya.
Koster menegaskan, kebijakan ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk nyata dalam menanamkan rasa cinta tanah air.
“Bali dikenal dengan adat dan budayanya yang kuat, tapi jangan lupa, kita juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nasionalisme itu bukan hanya dalam kata-kata, tapi harus kita rasakan setiap hari, termasuk melalui lagu kebangsaan kita,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, setiap instansi dan tempat umum di Bali, termasuk mal, pasar, bandara, terminal, hingga pelabuhan, diwajibkan untuk memperdengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 Wita. Lagu dapat diputar melalui pengeras suara atau dinyanyikan langsung oleh pengunjung dan pegawai.
Pengelola tempat-tempat tersebut diberi tanggung jawab untuk memastikan lagu dikumandangkan dengan baik. “Kami berharap ini bisa menjadi bagian dari budaya baru di Bali. Tidak hanya dalam acara resmi, tetapi dalam kehidupan sehari-hari, nasionalisme harus hadir di ruang publik,” ujar Koster.
SE tersebut mengatur bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza wajib dikumandangkan setiap pukul 10.00 WITA di ruang publik, dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila. Selain itu, lagu Indonesia Raya tiga stanza wajib diperdengarkan dalam setiap acara seremonial resmi yang berlangsung di dalam gedung.
Koster menegaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa nasionalisme bukan hanya milik pejabat atau aparat negara, tetapi harus menjadi milik seluruh rakyat.
“Jangan sampai kita hanya ingat nasionalisme saat ada perayaan Hari Kemerdekaan. Nasionalisme harus kita rasakan setiap hari. Dengan mendengar dan menyanyikan Indonesia Raya, kita diingatkan kembali bahwa kita ini satu bangsa, satu tanah air, satu bahasa,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap kebijakan ini agar bisa berjalan efektif. Koster juga berharap masyarakat ikut berpartisipasi dengan sikap yang baik saat lagu dikumandangkan.
“Saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan, kita berhenti sejenak, berdiri tegap, dan menghormati lagu kebangsaan kita. Itu cara sederhana tapi bermakna untuk menunjukkan rasa cinta kepada Indonesia,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan semangat kebangsaan semakin mengakar di tengah masyarakat. Bali tidak hanya menjadi ikon budaya dan pariwisata, tetapi juga simbol persatuan dan nasionalisme yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Koster meminta bupati, wali kota, serta kepala desa di Bali untuk mengawasi penerapan SE tersebut, dengan koordinasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali.
SE ini ditujukan kepada seluruh pimpinan pemerintahan daerah, instansi vertikal, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, hingga perusahaan swasta di Bali, agar diterapkan secara menyeluruh. BWN-03































