Gubernur Koster Perlonggar PPKM, Sektor Non Essensial Dapat Beroperasi

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang, namun ada sejumlah ketentuan yang diperlonggar sesuai dengan aspirasi masyarakat. Ketentuan tersebut diatur Gubernur Bali Wayan Koster dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid -19 dalam Tatan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat edaran yang disampaikan pada Rabu, 21 Juli 2021 tersebut merupakan pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali. Secara umum ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid- 19 hampir sama dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid- 19 Tatanan Kehidupan Baru di Provinsi Bali. Namun ada sejumlah ketentuan yang disesuaikan setelah memperhatikan aspirasi masyarakat. “Ada sejumlah kelonggaran dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini untuk sektor essensial dan non-essensial,” ucap Gubernur Koster.

Baca Juga:  Duel di Ubung, Dua Pria "Bermandikan" Darah

Pertama, Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25%, dan lebih mengutamakan transaksi online, serta menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita. Dalam Surat Edaran yang lama, sektor non essensial tidak di izinkan beroperasi. Kedua, kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, namun lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita. Dalam Surat Edaran yang lama, jam operasional sampai jam 20.00 Wita.

Ketiga, Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan seperti yang disepakati sebelumnya. Lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya dilapangan Taman Kota, di Objek/Destinasi Wisata, dan lain-lain. Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu 25 Juli 2021. Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:  FEB Unwar Bersama DPR RI dan BI Gelar Seminar Nasional Sistem Pembayaran Non Tunai Qris

Gubernur Koster mengingatkan bahwa keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi, oleh karena itu ia memohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan mentaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid-19 Varian Delta di Bali. “Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit karena membatasi aktivitas dan menggangu kehidupan perekonomian masyarakat. Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan yang menganancam jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk Rumah Sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina, ” tandas Koster.

Baca Juga:  Puluhan Petarung Kecamatan Siap Unjuk Gigi di Walikota Cup

Ia menghimbau masyarakat Bali agar tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif agar Bali tetap nyaman dan aman, terus berdoa memohon agar pandemi Covid-19 bisa diatasi bersama dengan baik. “Mari membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing, ” himbauannya.

Gubernur Koster juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat yang telah sangat bersabar, tertib, dan disiplin, serta berpartisipasi dalam menangani pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, yang sudah berlangsung hampir satu setengah tahun, sejak pandemi ini muncul pada bulan Maret 2020. “Saya ucapkan terima kasih kepada para pengelola Rumah Sakit, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya yang telah memberikan dharma bhaktinya dengan
penuh dedikasi dan tanggung jawab melaksanakan tugas professionalnya di bidang kemanusiaan dalam menangani pasien Covid19, melaksanakan tracing, testing, treatment, serta vaksinasi masyarakatmasyarakat, ” pungkasnya. *BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR