Gubernur Koster Canangkan Vaksinasi Untuk Anak Usia 12-17 Tahun

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Gubernur Bali Wayan Koster dijadwalkan melakukan pencanangan dimulainya vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun di Provinsi Bali, Senin 5 Juli 2021. Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan persnya Minggu 4 Juli 2021 mengatakan pencanangan vaksinasi Covid-19 untuk anak dipusatkan di SMAN 4 Denpasar yang diikuti secara serentak di seluruh kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota.

Lebih lanjut Sekda Dewa Indra menjelaskan, pencanangan ini merupakan bagian dari upaya percepatan program vaksinasi sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/ 1727 /2021 Tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun. Selain menjadi bagian penting dalam penanggulangan pandemi, Dewa Indra menyebut vaksinasi bagi anak usia 12 – 17 tahun ini dimaksudkan mengakselerasi rencana pembelajaran tatap mula, khususnya untuk jenjang SMP dan SMA.

Baca Juga:  Larang Suyasa Terlibat Ormas, Sugawa Sebut Penegakan Peraturan Organisasi

Pada kesempatan itu, Dewa Indra juga menyampaikan beberapa hal penting yang mesti diperhatikan dalam pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun. Pertama, pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan. Kedua, mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia kurang dari 18 tahun. Ketiga, peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. Keempat, pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja. Hal penting lain yang harus menjadi perhatian petugas adalah vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Baca Juga:  "PLN Peduli" Sasar 14 Posko Satgas BUMN Antisipasi Covid-19 di Bali

Dewa Indra mengharapkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 ini. Sebab, data terbaru menunjukkan bahwa kecenderungan penularan pada anak belakangan makin mengkhawatirkan. Data hingga tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB mencatat lebih dari 2 juta orang di Indonesia terkonfirmasi Covid-19, dimana 10,6% diantaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif. Dari jumlah tersebut, hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun. Tercatat pula, lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, 197 diantaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%. Selain dimulainya vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, mulai bulan Juli pemerintah juga memberi suntikan vaksinasi tahap 3 bagi kelompok rentan dan masyarakat umum lainnya.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR