Geledah Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kejaksaan Kembali Sita Sejumlah Alat Bukti

Denpasar, baliwakenews.com

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai. Setelah menetapkan seorang tersangka, yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai, berinisial HS, pihak kejaksaan telah menyita barang bukti usai menggeledah kantor imigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti yang didapatkan dari hasil penggeledahan di Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai. “Penggeledahan dilakukan pada Kamis kemarin. Semua barang bukti telah kami amankan di kantor Kejati,” ucapnya, pada Jumat (17/11).

Menurut Agus Eka, barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan tersebut, satu bundel dokumen, mulai dari SOP, SK Menteri, SK Kepala Kantor, Nota Dinas dll. Serta, tiga unit NFR (Network Video Recorder), CCTV merek HIKVISION, DVR (Digital Video Recorder CCTV merek HIK VISION, satu bundel dokumen proses bisnis visa kunjungan saat kedatangan elektronik (E- VOA), lima handphone dan buku saku pemeriksaan keimigrasian di TPI tim bagian program dan pelaporan SESDIJENIM.

Baca Juga:  Curi Miras Senilai Setengah Miliar Rupiah, Dua Orang Dibekuk

“Semua barang bukti tersebut telah dimintakan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Denpasar. Dan tidak menutup kemungkinan terdapat barang bukti lain yang akan dilakukan penyitaan
dalam perkara ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri Penutupan Kejurda VII PPS Kertha Wisesa

Sebelumnya diberitakan, usai memeriksa lima oknum petugas imigrasi di bagian fast track Bandara Ngurah Rai, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan salah satunya sebagai tersangka. Tersangka berinisial HS yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai, langsung ditahan di LP Kerobokan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan HS sebagai tersangka. “Bukti tersebut mulai dari keterangan saksi-saksi dan bukti surat serta uang hasil pungutan,” bebernya, Kamis (16/11).

Baca Juga:  DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2023, Membahas 4 Ranperda

Dikatakannya, HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023. “Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Eka, tersangka HS selama 20 hari ke depan akan ditahan di LP Kerobokan. “Empat oknum lainnya yang sebelumnya diperiksa masih berstatus saksi. Dan masih kami lakukan pengembangan,” tegasnya. BWN-01

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan HUT RI DPRD BadungIklan HUT RI PDAM BadungIklan HUT RI DPRD Prov. BaliIklan KPU Prov. BaliIklan SMSIIklan Lapor Pajak Poling Badung Poling Badung