Gara-gara Layang-layang, Warga Pesanggaran Ditangkap Polisi

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Dewa Ketut Sunardiya (51) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria asal Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali, Pesanggaran ini ditangkap setelah layang-layang yang dia terbangkan jatuh di atas gardu induk PT Indonesia Power. Akibat layang-layangan itu pun sangat fatal, karena menyebabkan sekitar 71 ribu pelanggan PLN di Bali Selatan mengalami mati listrik selama 300 menit.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, awalnya pada Minggu (19/7) sekitar pukul 15.00, tersangka bersama anak angkatnya menaikan layang – layang bebean di lokasi tanah kosong dekat rumahnya di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Raja Wali No 10 X, Pesanggaran, Denpasar Selatan.

Baca Juga:  Terlilit Utang Pinjaman Online, Pria Pengangguran Tipu Pemilik Counter HP

Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, kemudian tersangka mengikat tali layangan di pohon singapur. “Tersangka lantas pulang. Selanjutnya pada pukul 16.24 terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, sebanyak 71.121 pelanggan. Gangguan tersebut terjadi 5 jam. Dengan kerugian puluhan juta rupiah,” imbuhnya, Senin (20/7/2020)

Baca Juga:  Halangi Mobil Damkar, Emak-emak Pengemudi Merecedes Benz Dijemput Polisi

Lalu pihak PT. Indonesia Power melapor ke Polsek Densel. Kemudian pada Senin (20/7) sekira pukul 12.30, Team Opsnal Polsek Densel mengamankan tersangka di rumahnya. Setelah dintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP, (1) Dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun Sub pidana kurungan satu bulan,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR