Mangupura, baliwakenews.com
Meski telah direncanakan dengan sangat matang, namun aksi bobol mesin ATM yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) Alexander Briant Caesar Ivanno alias Alex (26) dan istrinya Gaia Anindya Santamaria alias Gaia (25) berujung gagal total. Bahkan keduanya kini meringkuk di ruang tahanan Polres Badung.
Kedua pelaku ditangkap beberapa jam usai membobol mesin ATM BPD di Jalan Raya Abianbase, Mengwi, Badung, Selasa 29 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 Wita. “Mereka mempersiapkan alat las, alat congkel dan mobil untuk membobol mesin ATM. Namun mereka tak mampu mendapatkan uang,” kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa didampingi Kasubag Humas Iptu Ketut Oka Bawa, Kamis 1 Juli 2021.
Terungkapnya kasus pencurian itu berdasarkan laporan petugas Bank BPD Bali. Kemudian petugas Opsnal Satuan Reskrim Polres Badung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan kemudian pelakunya mengarah ke dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan menangkap tersangka Alex di kamar No. 006 Hotel Negara Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Jembrana. “Tersangka mengaku melakukan aksinya bersama istrinya yakni Gaia. Kemudian istri tersangka ditangkap di rumahnya di Perum Puri Mas, Banjar Cempaka, Dalung, Kuta Utara, Badung,” beber mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini. BWN-01
































