Fraksi DPRD Bali Setuju Raperda PWA di Revisi

Denpasar, baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Dalam rapat yang mengagendakan Pemandangan Umum (PU) Fraksi DPRD tersebut membahas dua Rapnerda diantaranya Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda Provinsi Bali Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. dari sejumlah PU Fraksi tersebut kebanyakan Fraksi setuju atas perubahan Ranperda tersebut.

Dari PU Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan Kadek Darma Susila menyatakan, pada prinsipnya turut mendorong perubahan dimaksud dengan catatan perubahan Raperda mesti bersifat menyeluruh atau setidaknya lebih luas dari usulan perubahan yang diajukan.

“Pencermatan terhadap kedua Raperda dimaksud, selanjutnya Fraksi Gerindra-PSI berpandangan bahwa kedua Raperda telah memenuhi landasan yuridis formal dan landasan yuridis material serta landasan yuridis konstitusional tetapi belum memenuhi landasan yuridis historisnya, sehingga Sdr. Gubernur dapat memberi penjelasan apakah dipandang penting dan perlu landasan yuridis historis dicantumkan pada kedua rancangan perda tersebut,”ungkapnya.

Baca Juga:  356 Orang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Denpasar

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, Made Suparta dalam PU Fraksinya juga mengatakan sepakat terhadap perubahan Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda

“Kemudian pada Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025- 2055 yang disusun sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang–Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang tentang Cipta Kerja, sekaligus sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi, Rencana Tata Ruang Provinsi, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota serta penyusunan Perencanaan sektoral di Provinsi, maka substansi/materi muatan pokok dari Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, kami sepakat dengan rancangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,”ungkapnya.

Baca Juga:  Kanwil Djp Bali Buka Pojok Pajak di Mal, Untuk Optimalkan PPS  

Dari PU fraksi Golkar yang dibacakan Ni Putu Yuliartini menyampaikan, terkait dengan pemungutan dan penggunaan hasil PWA, perlu diatur secara khusus dan tegas agar Pungutan bagi Wisatawan Asing yang diatur dalam Perda ini tidak tumpang tindih dengan Pungutan bagi Wisatawan Asing di obyek destinasi wisata di kabupaten/kota seluruh Bali.

“Pertanggungjawaban dari PWA harus juga disosialisasikan dengan baik dan sejalan dengan ruang lingkup dan orientasi Perda PWA yakni untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, bukan hanya menutupi kekurangan anggaran atau pendapatan asli daerah (PAD),”ujarnya.

ia juga mengatakan, terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055, kami mengharapkan Raperda yang terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal ini dibahas lebih komprehensif, terutama menyangkut penormaan, pengaturan serta penerapan sangsi yang jelas dan tegas atas pelanggaran aturan tersebut. Sehingga selaras dengan Dokumen dan Naskah Akademis RPPLH.

Baca Juga:  Amor Ing Acintya, Warga Denpasar Meregang Nyawa Usai Minum Solar

Sedangkan Pandangan Umum Fraksi Demokrat-Nasdem yang dibacakan oleh I Gusti Ayu Mas Sumatri menyatakan, setelah dilakukan kajian dan evaluasi, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem bersepakat dan setuju untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali agar kelak melakukan pungutan terhadap wisatawan asing tidak terdapat kendala sehingga hasil yang diperoleh bisa optimal dan sesuai harapan.

“Terkait Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, Fraksi Partai Demokrat Nasdem menyampaikan apresiasi kehadapan Gubernur, karena telah menyusun dan menyampaikan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055,”tegasnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan PDAM Badung Iklan DPRD Badung Iklan Unwar Iklan DPRD Bali Iklan Pemkab Badung Iklan Ucapan BWN Badung Iklan PDAM Iklan DPRD Bali Iklan PDAM Badung Iklan DPRD BADUNG 2 Iklan DPRD Badung Iklan Lapor Pajak