Evaluasi Ombudsman 2025: Layanan Publik Bali Didorong Naik Kelas, Sekda Dewa Indra Soroti Kepatuhan hingga UPTD

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Pemerintah Provinsi Bali kembali mendapat “rapor” pelayanan publik. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menerima opini hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman RI, yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, di Gedung Wiswa Sabha Pratama, Denpasar, Rabu 25 Februari 2026.

Penilaian ini menjadi alat ukur penting untuk menguji kualitas layanan publik sekaligus tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi. Tak sekadar formalitas, hasil evaluasi ini menyoroti potensi maladministrasi yang masih perlu dibenahi.

Dewa Indra menegaskan, opini Ombudsman bukan hanya laporan tahunan, tetapi instrumen strategis untuk “memaksa” perangkat daerah meningkatkan standar pelayanan. Ia bahkan mendorong agar pengawasan diperluas hingga ke unit pelaksana teknis daerah (UPTD), yang selama ini menjadi garda terdepan layanan masyarakat.

Baca Juga:  Duta Besar Republik Irlandia Apresiasi Kerja Keras Gubernur Wayan Koster Pulihkan Bali Dari Pandemi Covid-19

“Penilaian ini penting untuk memastikan pelayanan publik benar-benar berjalan sesuai standar dan tidak menyimpang dari aturan,” tegasnya.

Menariknya, pendekatan yang digunakan Ombudsman kini semakin tajam. Model opini yang diterapkan disebut mendekati mekanisme audit ala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi juga kualitas nyata layanan di lapangan.

Sementara itu, Sri Widianti menjelaskan bahwa tahun 2025 menjadi titik transformasi pengawasan. Ombudsman tidak lagi hanya menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tetapi juga mengukur langsung potensi maladministrasi.

Baca Juga:  Gadepreneur 2024, Melalui Program Mentoring Intensif UMKM Dipastikan Naik Kelas

“Penilaian sekarang lebih substantif, melihat kualitas layanan dan bagaimana masyarakat benar-benar merasakan pelayanan tersebut,” ujarnya.

Secara nasional, penilaian tahun ini mencakup 310 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Di Bali, cakupan meliputi Pemerintah Provinsi Bali serta sejumlah kabupaten/kota seperti Denpasar, Badung, dan Karangasem.

Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada 14 komponen standar pelayanan publik—indikator kunci yang menentukan apakah sebuah instansi benar-benar memberikan layanan yang transparan, cepat, dan akuntabel.

Baca Juga:  Gelar Wisuda Secara Daring Unwar Lepas 913 Wisudawan

Hasil opini ini juga telah diserahkan ke sejumlah unit layanan strategis, termasuk rumah sakit, dinas pendidikan, hingga panti sosial. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pembenahan pelayanan publik di Bali tidak bisa lagi bersifat parsial, melainkan harus menyentuh seluruh lini layanan.

Dengan hasil ini, Pemprov Bali dihadapkan pada tantangan nyata: memperbaiki celah maladministrasi sekaligus memastikan standar pelayanan tidak hanya terpenuhi di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR