Denpasar, baliwakenews.com
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan hukuman terhadap I Ketut Rai Darta, mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Gulingan, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 8,2 miliar. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Made Aripathi Nawaksara pada Jumat (18/10).
Rai Darta, yang menjabat sebagai Ketua LPD Gulingan sejak 1998 hingga 2021, dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dalam putusannya, hakim menjatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Rai akan menjalani pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.
Lebih lanjut disampaikan majelis hakim, pengadilan memerintahkan Rai untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8.205.779.370. Jika Rai tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak memiliki harta yang cukup, Rai terancam hukuman penjara tambahan selama tiga tahun enam bulan.
Hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam putusannya. Di satu sisi, perbuatan terdakwa dianggap memberatkan karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan nasabah LPD. Namun, keadaan yang meringankan adalah bahwa Rai belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan.
Sementara itu, setelah putusan dibacakan, Rai diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, yang menyatakan menerima putusan tersebut.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung menyatakan perlu waktu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Kasus ini bermula dari praktik korupsi yang berlangsung antara tahun 2004 hingga 2020. Dalam periode tersebut, Rai berkolaborasi dengan mantan Bendesa Adat Gulingan, Nyoman Dhanu (Almarhum), untuk melakukan tindakan ilegal, termasuk pencairan kredit fiktif dan dana deposito tanpa sepengetahuan nasabah. Aksi ini diambil untuk menutupi kerugian keuangan LPD yang terjadi pada tahun 2020.
Pengadilan Tipikor Denpasar menyimpulkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan nasabah tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan lokal. Kasus ini menjadi contoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di tingkat lokal.
Hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong lembaga keuangan lain untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaannya. BWN-01

































