Tabanan, biwakenews.com
Seorang wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di kafe remang-remang atau cewek kafe, Dina Marina alias Tania (42) ditangkap aparat Satuan Resnarkoba Polres Tabanan karena diduga mengedarkan sabu. Selain menangkap Tania, polisi juga membekuk dua tersangka lainnya, yakni Sandro Azhari alias Sandro (26) dan Zulfan Azima alias Ifan (39).
Menurut Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiana Putra, Tania asal Jawa Timur itu ditangkap di kosnya Banjar Puseh Kecamatan Kediri, Tabanan pada Minggu 2 Januari 2022. “Dari tangan ibu dua anak ini, diamankan barang bukti sabu seberat 0,04 gram,” katanya, Kamis 20 Januari 2022.
Selain Tania, kata Ranefli, pihaknya juga menangkap dua penyalahguna tersangka narkoba lainnya. Yakni Ifan yang merupakan residivis kasus serupa. Ifan ditangkap di pinggir jalan di kawasan Banjar Tegal Delodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan pada 6 Januari 2022. Dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 1,80 gram.
Selanjutnya tersangka yang ditangkap bernama Sandro. Pria asal Medan ini diamankan di Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan pada 18 Januari 2022. BWN-01

































