Edarkan Sabu, Cewek Kafe di Tabanan Ditangkap Polisi

Iklan Home Page

Tabanan, biwakenews.com

Seorang wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di kafe remang-remang atau cewek kafe, Dina Marina alias Tania (42) ditangkap aparat Satuan Resnarkoba Polres Tabanan karena diduga mengedarkan sabu. Selain menangkap Tania, polisi juga membekuk dua tersangka lainnya, yakni Sandro Azhari alias Sandro (26) dan Zulfan Azima alias Ifan (39).

Baca Juga:  Tiga Pembantai Pemuda Asal NTT Ditangkap, Seorang Buron

Menurut Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiana Putra, Tania asal Jawa Timur itu ditangkap di kosnya Banjar Puseh Kecamatan Kediri, Tabanan pada Minggu 2 Januari 2022. “Dari tangan ibu dua anak ini, diamankan barang bukti sabu seberat 0,04 gram,” katanya, Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga:  Pemilik Gudang Gas LPG yang Menyebabkan 18 Korban Jiwa Mulai Disidang di Denpasar

Selain Tania, kata Ranefli, pihaknya juga menangkap dua penyalahguna tersangka narkoba lainnya. Yakni Ifan yang merupakan residivis kasus serupa. Ifan ditangkap di pinggir jalan di kawasan Banjar Tegal Delodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan pada 6 Januari 2022. Dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 1,80 gram.

Baca Juga:  Singasana Boxing Meriahkan Perayaan HUT ke-532 Kota Singasana

Selanjutnya tersangka yang ditangkap bernama Sandro. Pria asal Medan ini diamankan di Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan pada 18 Januari 2022. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR