Denpasar, baliwakenews.com
Dua warga asal Malaysia, ME (28) dan AA (29) yang menyelundupkan narkoba ke Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, dideportasi oleh Rudenim Denpasar. Mereka, dipulangkan ke negaranya usai menjalani kurungan di Lapas Kerobokan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Rabu 29 November 2023. “Mereka telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” katanya, Jumat (1/12).
Menurut Duwita, ME dan AA merupakan tersangka penyelundupan narkoba dengan jaringan berbeda. Mereka sama-sama ditangkap di bandara dengan waktu berbeda.
Duwita menjelaskan, tersangka pertama yang ditangkap adalah ME. Dia awalnya datang ke Bali, 4 Maret 2018, dengan Visa on Arrival. “Tersangka datang ke Bali sebanyak empat kali. Setiap kedatangannya, untuk menonton event musik di Bali,” ucapnya.
Dan saat kedatangan terakhirnya, ME diperiksa oleh petugas Bea Cukai. Dan petugas mendapati 17 butir ekstasi. ME
mengaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia. “ME digelandang ke kantor polisi dan ditahan selama dua bulan,
selanjutnya dipindahkan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani persidangan selama empat
bulan,” beber Duwita.
Setelah menjalani sidang di PN Denpasar, ME divonis bersalah dengan pelanggaran pasal pidana 113 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pada 15 November 2023, ME bebas,” katanya.
Sementara tersangka AA, ucap Duwita, datang ke Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada 23 Oktober 2016 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Dan saat menjalani pengecekan
barang melalui sinar x yang dilakukan petugas Bea Cukai, di dalam koper yang dibawa AA ditemukan narkoba. Yakni, ekstasi, sabu-sabu (SS) seberat 8,18 gram, serta obat Erimin Five sebanyak 39,75
gram.
AA akhirnya diamankan ke kantor polisi. Dan hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 10 tahun untuk AA. Dia melakuka pelanggaran pasal 113 ayat (1) jo. 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Usai menjalani hukuman dengan
mendapatkan beberapa remisi, AA diberikan surat lepas oleh Lapas Narkotika Bangli
pada 15 november 2023,” ungkapnya.
Dan keduanya, dideportasi sekitar pukul 15.30 menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Sedangkan biaya kepulangan seluruhnya ditanggung oleh ME dan AA. Proses pendeportasian keduanya dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim, yakni pengawalan hingga pintu pesawat. “WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegasnya. BWN-01





























