Denpasar, baliwakenews.com
Dua pengedar narkoba kelas kakap, Hartono (47) dan Kartono (48), ditangkap aparat Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 4 Kg sabu dan ribuan butir ekstasi.
Kedua pengedar beda jaringan itu berencana mengedarkan barang haram senilai Rp 5 M di Bali. “Kebetulan barang bukti yang kami amankan dari kedua tersangka cukup besar. Meski jaringan para tersangka berbeda,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo, didampingi Kasat Resnarkoba Kasat Kompol Yogie Paramagitha, Rabu (13/3).
Menurut Kapolresta, Hartono ditangkap di Jalan Alas Arum Gang Seaview Villa, Desa Kutuh, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (2/3) sekitar pukul 18.10. “Dari jaket parasut yang dipakai tersangka, ditemukan kulit manggis yang di dalamnya berisi beberapa paket sabu. Dan dari kos tersangka di Jalan Taman Sari Gang Pucuk Merah, Banjar Kelan, Desa Tuban, Kuta, Badung, kembali ditemukan barang bukti dengan jumlah besar,” bebernya.
Total barang bukti yang diamankan dari Hartono, lima plastik klip berisi sabu dengan berat 2.092 gram, 665 butir ekstasi, dua alat hisap SS dan barang bukti lainnya.
Dan tersangka selanjutnya yang ditangkap, yakni Kartono. Residivis kasus narkoba pada 2015 yang divonis 4 tahun tiga bulan itu, diamankan di areal parkir SPBU di Jalan Raya Sempidi, Badung, saat Hari Raya Kuningan, atau Sabtu (9/3) sekitar pukul 19.30.
“Tersangka menyelundupkan narkoba sabu dan ekstasi dalam jumlah besar melalui jalur darat dengan menggunakan mobil dari Pangkalpinang, Bangka Belitung, ke Denpasar,” kata Wisnu.
Tersangka menyembunyikan barang buktinya di mobil Honda Freed, bernomor polisi BN 1209 PY. “Saat itu tersangka mengajak dua putrinya. Saat itu dia mengatakan ke anaknya akan jalan jalan ke Bali. Tujuan tersangka untuk mengelabui petugas,” ujar Yogie.
Saat berada di areal parkiran SPBU, putri tersangka turun keluar mobil berjalan menuju ke toilet. Dan tersangka disergap di dalam mobil. Kemudian dilakukan penggeledahan mobil Honda Freed ditemukan dalam body belakang pintu mobil, empat paket plastik klip berisi SS seberat 2.333 Kg dan ekstasi 571 butir. “Tersangka diperintahkan mengirim narkoba ke Bali dengan upah Rp 32 juta. Kami masih mendalami penerima narkoba itu di Bali,” tegasnya. BWN-01i


































