Dua Pegawai UPPKB Cekik Ditangkap Satgas Saber Pungli

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Dua orang pegawai Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Keduanya, yakni oknum ASN bernama I Gusti Putu Nurbawa (44) dan pegawai kontrak Ida Bagus Ratu Suputra (47) diamankan Satgas Saber Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Bali, Selasa (11/4).

Seperti diungkapkan oleh Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali Kombes Arief Prapto Santoso, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait ada oknum petugas UPPKB Cekik melakukan pungli terhadap sopir-sopir kendaraan pelanggar. “Modusnya memungut biaya sopir truk yang memuat barang melebihi kapasitas atau disebut dengan Over Dimensi Over Load (ODOL), agar diloloskan tanpa ditilang,” ujarnya pria yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Bali ini, Rabu (12/4).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan. Aparat mengawasi dan observasi terhadap para pegawai di lingkungan UPPKB Cekik. “Tim Satgas Saber Pungli melihat sejumlah kendaraan bermuatan diarahkan agar melintasi landasan timbang. Kemudian petugas meminta surat atau Kartu Uji Berkala Kendaraan (KIR), dan kendaraan tersebut diarahkan parkir di areal UPPKB,” kata Arief.

Kemudian anggota Saber Pungli melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kernet dari sopir truk Hino Fuso. Setelah memasuki dan melintasi landasan timbang, surat KIR kendaran tersebut diambil oleh oknum petugas UPPKB tanpa pemeriksaan yang berarti.

Baca Juga:  Dukung Komitmen Gubernur Koster Jaga Alam Bali, Pemerintah Korsel Berikan Hibah Bus Listrik Rp75 Miliar

Kemudian saat mengambil surat KIR Kendaraan di ruang penindakan, polisi yang sedang menyamar ditanyai nomor plat kendaraan, berasal dari perusahaan apa, dan membawa muatan apa, oleh kedua tersangka. Yaitu, Nurbawa selaku Staf Pembantu Pemeriksa Kendaraan Bermotor dan Ratu Suputra selaku Staf Lalin.

Kemudian kedua tersangka mempersulit dan mulai mencari kesalahan sopir truk. Selanjutnya oknum petugas tersebut meminta uang. Dan polisi yang menyamar sebagai kernet memberi petugas itu uang Rp 20 ribu. Namun ditolak, dan mereka diminta Rp 30 ribu. “Setelah uang diberikan, oknum petugas UPPKB memasukannya ke dalam laci meja. Satu tersangka adalah PNS dan satunya pegawai kontrak di bawah Kementrian Perhubungan perwakilan UPPKB Cekik,” tambahnya.

Beberapa saat kemudian, aparat Saber Pungli bergerak dan menangkap kedua oknum petugas itu. “Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti, yakni tas kresek warna hitam berisi uang Rp 4,5 juta yang ditaruh dalam laci. Satu tas pinggang warna cokelat berisi uang Rp 450 ribu milik Ratu Suputra,” beber Arief.

Baca Juga:  SMSI Bali dan IKB LSPR Bali Tandatangani MoU Kerjasama bidang Pendidikan Jurnalistik

Selain itu, di dalam tas lainnya juga ditemukan uang tunai yang diikat karet gelang Rp 2,2 juta. Tas itu ditemukan di dalam kotak dashboard mobil Honda Jazz DK 1748 CV milik Nurbawa. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa dokumen. Diantaranya, buku kartu uji berkala kendaraan bermotor, tujuh lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor, tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu, satu lembar boarding Pass ASDP untuk penumpang, satu lembar surat keterangan tanda lapor kehilangan barang /surat surat, satu lembar laporan serah terima barang, satu lembar fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu laci meja kabinet warna putih.

Hasil pemeriksaan petugas, para tersangka biasa memungut Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu untuk kendaraan bermuatan melebihi kapasitas. Bahkan untuk kendaraan yang tidak memiliki buku KIR mereka pungut hingga Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.

Uang pungli yang mereka dapatkan awalnya ditaruh di meja ruang penindakan. Kemudian dihitung dan dikumpulkan untuk diserahkan kepada Komandan Regu. Setelah aplusan shift akhir penugasan, anggota jaga diberikan atau dibagikan uang hasil pungutan tersebut oleh komandan regu dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan komandan regu. “Para pelaku bekerja di UPPKB sudah hampir satu tahun, kami masih dalami dipakai untuk apa uang hasil pungli dan sebanyak apa mereka dapat memungut dalam sehari,” tandasnya.

Baca Juga:  Porprov Bali XVI/2025 Ditutup, Badung Kembali Juara Umum

Perwira melati tiga di pundak ini mengaku masih menyelidiki kasus tersebut. Dan menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya. “Kami masih memeriksa semuanya. Termasuk pimpinan dan lainnya,” ucap Arief.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini kedua pegawai itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 jut dan paling banyak Rp 1 miliar, dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR