Denpasar, baliwakenews.com
Oknum perwira polisi di Polda Bali diduga melakukan tindakan tak terpuji terhadap pengusaha Galian C di Kecamatan Seririt, Buleleng. Kompol He dan AKBP U, oknum polisi itu diduga melakukan pemerasan hingga mencapai miliaran rupiah telah dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri.
Terkuaknya kasus dugaan pemerasan itu terkuak berdasarkan pengakuan ibu korban pemerasan, Nunuk Purwandari. Dia mengatakan, jika putrinya Leviana Adriningtyas (26) selaku Direktur PT. Sancaka Mitra Jaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perizinan tambang Galian C di wilayah Buleleng.
Saat itu, putrinya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai 30 November 2023 di Polda Bali. Dan saat itu, Nunuk mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun ditolak oleh pihak kepolisian. “Ada banyak tambang Galian C di Buleleng, mengapa kami saja yang ditangkap. Bahkan anak saya akan diberikan penangguhan penahanan oleh oknum polisi (Kompol He) jika memberikan uang Rp 1,8 miliar. Saya tawarkan Rp 500 juta tapi ditolak. Dan saya lagi tawarkan Rp 700 juta tetap ditolak,” katanya, didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma, SH, Jumat (8/12).
Nunuk Purwandari mengaku syok dengan musibah yang dialami anaknya, yang merupakan pengusaha Galian C di Banjar Yeh Anakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt. Bahkan selama ini, sang anak merupakan pembayar pajak terbaik di Pemkab Buleleng. “Tiga tahun berturut-turut anak saya bekerja dan pulang sekolah dari luar negeri dan ingin membangun negeri. Sekarang anak saya didzolimi, dikriminalisasi, dimatikan masa depannya, dihancurkan nama baiknya,” ujarnya.
Nunuk Purwandari menjelaskan anaknya dijerat dengan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin sesuai Pasal 158 UU No 3/2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan.
Kasus ini dilaporkan oleh I Dewa Gede Budiasa dengan bukti laporan bernomor LP/A/47/XI/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 31 Oktober 2023. “Untuk bukti pemerasan yang dilakukan oknum polisi itu, kami telah memiliki buktinya. Berupa rekaman percakapan,” tegasnya.
Terkait dugaan pemerasan oleh oknum Polda Bali sebesar Rp1,8 miliar, Nunuk Purwandari mengaku telah melaporkan oknum polisi Kompol He dan pimpinannya AKBP U, ke Divpropam Mabes Polri.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi, membantah jika oknum polisi di Polda Bali melakukan pemerasan. “Dugaan praktik pungli dan dugaan pemerasan terhadap bos ke pihak tambang Galian C di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, tidak benar,” katanya.
Selama ini, kata Jansen, penanganan masalah Galian C ilegal yang dilakukan penyidik sudah sesuai Standar Operasional Prosedur. “Dan jikalau ada penetapan tersangka, berarti unsurnya mencukupi,” ucapnya.
Ditanya terkait dugaan pemerasan Rp 1,8 M oleh dua perwira yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Bali, yakni Kompol H dan AKBP U terhadap Leviana Adriningtyas, Jansen kembali membantah. “Menyangkut dugaan pemerasan Rp 1,8 M tidak ada tuh. Saya sudah cek konfirmasi langsung ke pihak Ditreskrimsus,” tutupnya.
Ada indikasi polisi tembang pilih dalam menindak para penambang, dari 11 penambang kenapa hanya satu yang diproses?. “Ya mengenai tebang pilih dan segala macem, kalau ada bukti bukti ya nanti kan akan diproses. Jangan lihat soal tebang pilih dulu, sekarang bisa gak si pelaku membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Prinsipnya polda bali apabila menemukan pelanggaran hukum pasti diproses. Kalau teman teman punya bukti tapi tidak diproses polisi ya silahkan adukan, kalau polri tidak memproses laporan dengan benar kan pimpinan polri akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya. BWN-01
































