DPRD Bali Tetapkan Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 Menjadi Perda

Iklan Home Page

Renon, baliwakenews.com

DPRD Provinsi Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Bali yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali pada Rabu 14 Agustus 2024.

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

Mahendra Jaya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali yang telah bekerja keras membahas dan menyempurnakan Raperda tersebut. Ia menekankan pentingnya RPJPD Provinsi Bali 2025-2045 yang disusun berdasarkan potensi dan nilai-nilai kearifan lokal Bali.

Baca Juga:  Gemarikan 2025 Berakhir Sukses, Tahun Depan Dinas Perikanan Badung Siapkan Ratusan Paket Olahan Ikan Lagi

Dokumen ini disusun dengan mempedomani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025-2125, serta Dokumen Transformasi Ekonomi Kerthi Bali 2025-2045. Selain itu, RPJPD ini juga dirancang agar selaras dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) RPJPN 2025-2045 yang sedang dibahas di DPR RI.

“RPJPD ini juga akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ungkap Mahendra Jaya.

Baca Juga:  Tak Punya Uang, Pria Pengangguran Gasak Tas Sopir

Ia juga menegaskan bahwa dokumen ini akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali untuk menciptakan kondisi awal yang kondusif bagi terselenggaranya Pilkada 2024.

Dalam sidang tersebut, Pj. Gubernur Bali juga membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. Mahendra Jaya menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan karena adanya penyesuaian proyeksi pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, penyesuaian belanja daerah juga dilakukan untuk mengalokasikan kembali belanja-belanja yang belum terbayarkan pada tahun 2023 akibat keterbatasan kondisi keuangan.

Baca Juga:  Jajaran Pemkab Tabanan Melaksanakan Persembahyangan Purnama Sasih Kapat

Sidang Paripurna, juga mengangkat Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. Dalam kesempatan ini, dewan memberikan tanggapan terhadap pendapat Gubernur, serta menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR