DPMD Badung Kembangkan Inovasi “PUSAKA SAKTI BADUNG”

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Pemberdayaan Usaha Krama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Strategi Kerja Kolaboratif Terpadu Inklusi Keuangan Badung, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung mengembangkan inovasi PUSAKA SAKTI BADUNG. Kepala DPMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa yang dihubungi, Minggu (11/12) menjelaskan, Inovasi ini menjawab salah satu permasalahan yang terdapat di masyarakat Desa dalam mengembangkan usaha, khususnya usaha ultra mikro. Dimana yang menjadi kendala utama bagi pengembangan usaha ultra mikro adalah sektor permodalan. “Wirausaha kesulitan dalam memperoleh permodalan yang dikarenakan antara lain bunga pinjaman yang besar, persyaratan yang sulit, dan wajib memiliki jaminan,”ujarnya.

Menurut Budhi Argawa, usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. Beberapa contoh usaha mikro diantaranya laundry kiloan, bisnis kuliner rumahan, fashion online shop, bisnis souvenir, hantaran, dan mahar Pernikahan, toko kelontong online, jual ayam potong, usaha minuman kemasan unik, warmindo, waralaba makanan dan minuman, serta bisnis sayuran organik. “Karakteristik usaha ultra mikro yaitu: belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, HALAL); dijalankan sendiri dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja; jenis komoditi / barang yang dihasilkan / dijual tidak tetap; tempat usaha tidak tetap atau bisa berpindah sewaktu-waktu; belum melakukan pembukuan usaha, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha belum dipisahkan” tegas

Baca Juga:  Sekda Badung Pimpin Rakor Pemberian Seragam Olahraga Untuk Lansia

Lebih lanjut ia menjelaskan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Hal ini yang menghambat akses terhadap berbagai layanan keuangan formal. “PUSAKA SAKTI BADUNG merupakan strategi pemberdayaan BUMDes yang dibentuk oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa”, terangnya.

Mantan Kabag Hukum Setkab Badung ini mengatakan, salah satu fungsi pembentukan BUMDes sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu upaya mewujudkan inkubasi, stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa. “Hal ini yang mendorong pengembangan inovasi PUSAKA SAKTI BADUNG, melalui strategi kolaboratif dengan melibatkan antara lain faktor eksternal terdiri dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP); Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Dan Nusa Tenggara; PT Penjaminan Kredit Daerah; BPKP Perwakilan Provinsi Bali; BPPMD DTT Denpasar, FEB Universitas Udayana; BUM Desa, dan komunitas masyarakat. Faktor internal terdiri dari Inspektorat Kabupaten Badung, Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung; Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Badung; Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung; Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung; Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung; Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Badung; Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Badung dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Pemerintah Desa Tibubeneng, BUM Desa Tibubeneng ”, jelas Budhi Argawa.

Baca Juga:  Desa Adat Kerobokan Gelar Caru Amreta Bhuwana

Pemerintah Kabupaten Badung , kata Budi Argawa, yang difasilitasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Kabupaten Badung serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung melakukan koordinasi dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam upaya membangun kemitraan dalam program pembiayaan UMi. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Badung bersama Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendahaan Kementerian Keuangan menyepakati PT. LKM Gentha Persada sebagai pilot project se-Indonesia calon penyalur pembiayaan UMi. “Pemerintah Kabupaten Badung wajib menandatangani Nota Kesepakatan Sinergis antara Bupati Badung dengan Dirut Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, sebagai wujud komitmen mendukung PT. LKM Gentha Persada sebagai pilot project calon penyalur pembiayaan UMi”, ujar Budhi Argawa.

Baca Juga:  Tutup Posko Terpadu Monitoring KTT G20, Angkasa Pura I Sukses Dukung Penyelenggaraan KTT G20

Untuk mewujudkan komitmen dukungan dimaksud, tegasnya, terdapat langkah-langkah teknis yang telah dilakukan antara lain memfasilitasi penyusunan draft Nota Kesepakatan Sinergis yang difasilitasi oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Badung, menyusun peta proses bisnis, menyusun pedoman BUMDes sebagai penyalur pembiayaan UMi, memfasilitasi mitigasi risiko serta penetapan bunga pinjaman, menetapkan besaran subsidi bunga oleh Pemerintah Kabupaten Badung, memfasilitasi penyusunan alur pelayanan/SOP, serta melakukan monitoring terhadap laporan keuangan. “Inovasi PUSAKA SAKTI BADUNG ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Desa khususnya Desa Tibubeneng sebagai pilot project, untuk selanjutnya akan menjadi role model bagi BUMDes lainnya di Kabupaten Badung,”ujarnya.
Sebagai upaya penguatan terhadap implementasi inovasi PUSAKA SAKTI BADUNG, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung akan menyusun Peraturan Bupati tentang BUMDes sebagai bagian dari inklusi dan literasi keuangan di Desa. “Peraturan Bupati inilah akan dijadikan penguatan lembaga BUMDes dalam mengembangkan strategi unit usaha dalam mempermudah akses keuangan di masyarakat Desa,”tegasnya.BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR