Mangupura, baliwakenews.com
Penyidik Kejaksaan Negeri Badung menerima berkas tahap II tersangka I Ketut Ari Wiantara yang terlibat tindak pidana aborsi, Senin (18/12). Setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa, dokter yang dua kali tertangkap dalam kasus yang sama itu, bakal segara disidang.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Suseno, S.H.,M.H, mengatakan, pelaksanaan tahap II terhadap tersangka I Ketut Ari Wiantara bertempat di kantor Kejari Badung. “Penyidik Polda Bali menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Dewa Gede Ari,” ucapnya.
Menurut Suseno, tersangka sebelumnya sudah pernah dihukum terkait tindak pidana yang sama, yakni tahun 2006 divonis 2,5 tahun kemudian saat bebas tersangka kembali melakukan praktik aborsi. Dan selanjutnya tahun 2009 tersangka kembali dihukum dengan vonis 6 tahun penjara.
Rupanya tersangka tidak jera. Dan beberapa bulan lalu, tersangka kembali ditangkap karena kembali menjalani praktik aborsi. Alasan tersangka kembali melakukan aksinya, karena adanya permintaan dari beberapa pasien. “Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA dan kuliah,” ucapnya.
Pasien yang datang ke tempat praktik tersangka, mengetahui informasi dari mulut ke mulut. Sebab, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya.
Tersangka menarik tarif sebesar Rp3.800.000. Tersangka memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023 hingga akhirnya ditangkap. Selama itu pasien yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien.
Terkait diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Badung, kata Suseno, untuk tanggungjawab tersangka dan barang bukti dilakukan Jaksa Penuntut Umum. Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dari 18 Desember 2023 sampai 6 Januari 2024 di Lapas Kerobokan. “Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” tegasnya. BWN-01