Diperintah Napi di Lapas, Pria NTB Edarkan Puluhan Paket Ganja

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Tersangka Ari Sardi (34) hanya tertunduk lesu saat ditangkap aparat Direktorat Resnarkoba Polda Bali. Pria asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap karena edarkan ganja. Dia digerebek di salah satu kamar kos di wilayah Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali.

Baca Juga:  Lantik Anggota KPID dan KI Bali, Gubernur Koster Tekankan Peran Penting di Era Digital

Tersangka Ari digerebek di kosnya, Selasa 3 Agustus 2021 malam. Dan saat aparat melakukan penggeledahan, di dalam kamar tersangka ditemukan puluhan kemasan plastik yang berisi ganja. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Bali,” kata sumber petugas, Sabtu 7 Agustus 2021.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan TPS3R di Desa Pemecutan Kelod

Berdasarkan keterangan tersangka Ari, ganja tersebut dikendalikan oleh napi di LP Kerobokan berinisial El. Dan polisi masih berkoordinasi dengan pihak Lapas Kerobokan mencari keberadaan EL yang diduga sebagai bandarnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan terkait tangkapan ini. Menurutnya, tersangka menyimpan dan menguasai ganja untuk diedarkan. “Sumber barang bukti dan bandarnya masih didalami,” tutupnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR