PROYEK-Proyek Penataan Pantai Seminyak, Legian, Kuta (Samigita), setelah masa pengerjaan berakhir pada 6 Februari 2023. (istimewa/BWN)
Mangupura, baliwakenews.com
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung mulai melakukan checklist pekerjaan Proyek Penataan Pantai Seminyak, Legian, Kuta (Samigita), setelah masa pengerjaan berakhir pada 6 Februari 2023. Ada sebanyak 1.262 pekerjaan yang harus dicek oleh Dinas PUPR untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan perencanaan atau bestek. Yang menarik, PT.Tunas Jaya Sanur (TJS)-Bianglala KSO selaku kontraktor, bertanggungjawab dalam pemeliharaan proyek ini selama 2 tahun.
Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba mengungkapkan hingga batas akhir pengerjaan pada 6 Februari 2023 secara volume pengerjaannya sudah mencapai 100 persen. “Kalau dilihat dari pekerjaan sudah mencapai 100 persen, saat ini kita sedang melakukan checklist pekerjaan yang jumlahnya ribuan. Tepatnya sebanyak 1.262 pekerjaan dengan bentangan proyek sepanjang 6,51 kilometer,”jelas Surya Suamba yang dikonfirmasi, Rabu (8/1). Dirinya memperkirakan membutuhkan waktu sekitar 2 minggu untuk melaksanakan checklist.
Ditambahkannya, checklist dilakukan pada setiap pekerjaan untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan perencanaan. “Kalau tidak sesuai atau masih ada yang kurang, kita akan meminta rekanan untuk melengkapi atau memperbaiki. Ini untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai bestek,”imbuhnya. Pihaknya sengaja meminta rekanan tidak membongkar scaffolding pada bangunan gedung seperti pada tsunami shelter. Hal ini dimaksud, jika ada perbaikan rekanan bisa segera memperbaiki dan tidak perlu memasang scaffolding lagi. Scaffolding atau yang disebut dengan perancah adalah suatu struktur sementara yang digunakan untuk menyangga manusia dan material dalam konstruksi.
Ditanya kapan dilakukan penyerahaan oleh rekanan kepada PUPR, Surya Suamba menjelaskan serah terima akan dilaksanakan setelah berakhirnya masa pemeliharaan. Dimana kontraktor PT.Tunas Jaya Sanur (TJS)-Bianglala KSO, memiliki tanggungjawab pemeliharaan selama 2 tahun atas proyek yang menelan anggaran Rp241 miliar lebih. “Ini artinya kontraktor bertanggungjawab selama 2 tahun kedepan, apabila ada kerusakan mereka wajib melakukan perbaikan. Setelah masa pemeliharaan selama 2 tahun berakhir baru akan dilaksanakan serah terima,” terangnya.
Untuk pemanfaatan fasilitas maupun bangunan lanjut Surya Suamba, sudah dapat dimulai setelah dilakukan checklist. Misalkan gedung Pasar Seni Kuta, ataupun skate park sudah bisa dimanfaatkan dengan pengelolaan oleh pihak Desa Adat setempat. Sebelum dimanfaatkan diharapkan dilaksanakan pemelaspasan oleh pihak Desa Adat. Seperti diketahui, sesuai kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta setelah penyerahaan oleh rekanan, seluruh fasilitas usaha seperti bangunan pasar seni dan kios kios pedagang yang sudah terbangun pada kawasan Pantai Samigita sepenuhnya akan dihibahkan kepada Desa Adat Kuta, Desa Adat Legian dan Desa Adat Seminyak, untuk selanjutnya dikelola dengan baik agar dipelihara secara maksimal oleh Desa Adat. Sedangkan pemeliharaan kawasan pantai secara keseluruhan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Badung BWN-05