Dinas PMPTSP Sidak Bangunan Villa Langgar IMB di Tiing Tutul

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews. com

Tim Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP) Kabupaten Badung, Kamis 1 April 2021 turun ke lapangan melihat kondisi langsung bangunan villa di Banjar Tiing Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung yang diadukan melanggaran IMB. Kasi Pengaduan PMPTSP Badung, Nyoman Wirnata, membenarkan adanya pelanggaran, seperti yang diadukan.

Lebih lanjut Nyoman Wirnata mengatakan memang benar terjadi pelanggaran dalam pembangunan pagar yang dilakukan pihak terlapor karena menempel dengan tembok pelapor apalagi ada terminal listrik. Tembok yang dipasang dibor dan dilas ke tembok milik pelapor. Terlebih lagi tembok yang ditempel dikhawatirkan tidak mampu menahan beban rangka baja yang dipasang.

“Kami akan panggil kedua belah pihak ke kantor. Kami persilahkan mediasi dulu. Namun, kami sudah catat pelanggarannya,” ucap Wirnata.

Baca Juga:  Badung Luncurkan Gerakan Tanam Cabai  

I Komang Sutrisna, S.H., Kuasa hukum Amalia Regina Kandou yang mengadukan adanya pelanggaran tersebut memaparkan kronologi pengaduan karena Thausy April Ariesta telah tidak mengindahkan komunikasi pihaknya di awal, bahkan memandang tidak penting peraturan persyaratan IMB yang tercantum dalam surat pernyataan penyading, yang isinya garis sempadannya terhadap batas pemilikan tanah kurang dari ketentuan yang berlaku yaitu samping 1 sampai 3 meter.

“Tembok klien kami dijadikan tempat instalasi listrik tegangan tinggi. Hal itu jelas membahayakan, karena terminal yang dibangun bisa mengalirkan listrik dan berbahaya untuk orang yang ada di dalamnya. Mereka juga memasang struktur besi di tembok kami dengan cara mengelasnya secara permanen, selain itu tiang pancang menempel dan tidak ada jarak sesuai dengan keterangan dalam form penyanding dan IMB yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Badung. Kami sudah berupa bicara secara kekeluargaan namun tidak ada respon, sehingga kami mengharapkan hal ini ditindaklanjuti, ” papar Sutrisna.

Baca Juga:  Minta Batalkan Rencana Penerapan Level 3 di Akhir Tahun, APPMB Ajak Terapkan Ini

Dengan fakta yang ada di lapangan pihaknya mengajukan permohonan meninjau kembali dan atau mencabut IMB, karena telah tidak sesuai dengan ketentuan di dalam IMB yang telah dikeluarkan,
menghentikan proses bangun membangun yang dilakukan Thausy April Ariesta.

“Kami meminta kepada dinas terkait memerintahkan membongkar struktur tiang pancang di tembok atau yang menempel di tembok klien kami. Dan memerintahkan untuk membongkar instalasi terminal listrik yang menempel di tembok bangunan kami, ” tegasnya. .

Baca Juga:  Tingkatkan Ekspor, LPEI Luncurkan Desa Devisa Lada Sambas

Sementara Kepada Desa Tumbak Bayuh, I Nyoman Sarjana, mengaku tidak mengetahui alur pelaporan tersebut. Pihaknya baru mengetahui setelah kondisi sudah meluas. “Kami akan berupaya seoptimal mungkin memediasi ini. Saran saya mohon selesaikan secara kekeluargaan apa lagi kedua belah pihak ada hubungan teman, ” ucapnya.

Sayangnya pihak Thausy April Ariesta, tidak dapat dihubungi karena saat sidak dilakukan yang bersangkutan sedang berada di Papua. Perwakilan terlapor mengatakan akan berkoordinasi dengan Ariesta, untuk segera menanggapi dan berkoordinasi dengan pihak terkait.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR