Didesak Kembalikan Modal Para Member, Bos PT. GSI Minta Waktu Enam Bulan  

Denpasar, baliwakenews.com

Usai dilaporkan ke Polda Bali oleh puluhan member terkait investasi bodong, bos PT Goldkoin Sevelon Internasional (GSI), Adam Rizki akhirnya muncul dengan memberikan klarifikasi. Dia berdalih jika perusahaan yang dikelolanya tidak merugikan dan menipu para membernya.

Bahkan Adam Rizki mengaku akan mengembalikan uang para member yang saat ini masih dalam bentuk uang digital atau aset crypto. “PT GSI yang ada di Bali merupakan kantor cabang dari PT Goldkoin Internasional Development yang berada di Jakarta. Saya tegaskan perusahaannya tidak pernah menerima investasi dalam bentuk apapun. Saya tidak kabur dari persoalan yang terjadi saat ini. Saya ada di Jakarta, habis lebaran saya pulang ke Bali,” kata Adam kepada wartawan melalui zoom meeting, Minggu (24/4) siang.

Baca Juga:  Pasca Kenaikan BBM, Polresta Denpasar Bagikan Bansos ke Disabilitas

Menurut Adam, PT GSI bergejolak hingga akhirnya disegel polisi, berawal pada 25 Febuari 2022, PT GSI menerima surat dari Satgas Waspada Investasi dari OJK agar menutup aktivitas crypto di koperasi PT Bali Token yang berada di bawah PT GSI.

Selanjutnya pada 18 Maret OJK kembali kirim surat pencabutan izin usaha karena dianggap pengembang crypto ilegal. “Sejak saat itu PT GSI dan koperasinya kita tutup, karena kami taat hukum. Kalau aktivitas jual beli sembako masih berjalan. Akibat penutupan itu banyak member yang kecewa dan langsung mencap ini investasi bodong,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diduga Mencuri Celana Dalam, Seorang Pemuda Ditangkap Warga  

Adam menegaskan uang dari para member masih ada. Uang itu dalam bentuk aset berupa digital atau crypto dan bisa dijual kapan saja. Mengapa tidak dijual dan kembalikan modal para member? “Kalau dijual saat kondisi tidak ada aktivitas (tutup) ini, harga masih hancur, karena harga koin terus turun karena tidak melakukan aktivitas. Akibatnya nanti modal tidak balik. Pada 30 Maret kami sudah rapat. Kami sepakat 6 bulan akan kembalikan semua modal tersebut. Nanti para member tinggal terima dalam bentuk rupiah. Koperasi kami tidak ilegal. Koperasi itu diresmikan oleh Dinas Koperasi. Yang dilarang adalah bisnis cryptonya,” ungkap Adam.

Baca Juga:  Amankan Nataru di Denpasar, Ratusan Personil Polresta Disiagakan

Adam mengaku saat ini sedang mengurus izin ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Karena sebelumnya dia tidak bisa mendaftar karena belum cukup para trader nya. “Beri Kami waktu 6 bulan untuk menyelesaikan ini semua. Kalau tidak selesai saya siap tanggung jawab. Saya tidak salahkan para member. Wajar mereka panik karena uangnya yang disetor banyak,” tandasnya. BWN-01

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri PDAM BadungIklan Bali Wake NewsIklan Nyepi DPRD BadungIklan PDAM BadungIklan Lapor PajakIklan Lapor PajakIklan DPRD BaliIklan DPRD Badung Poling Badung Poling BadungIklan Galungan PDAM