Mangupura,baliwakenews.com
DPRD Badung sepertinya serius dalam menyikapi persoalan kisruh Pemilihan Perbekel (Pilkel ) Angantaka. Pihak dewan Badung resmi melayangkan surat rekomendasi ke pihak Eksekutif dan Panitia Pilkel Kabupaten Badung. Dari data yang dihimpun baliwakenews.com ada sejumlah poin yang yang direkoemndasikan bahkan sampai kepada penundaan pelantikan Pilkel serentak yang rencananya dilaksankan pada tanggal 26 Februari 2021.
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi wakil Ketua I , I Wayan Suyasa, Wakil Ketua DPRD II, I Made Sunarta dan Ketua Komisi I, I Wayan Regep, mengatakan, ada enam rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Badung mulai dari saar untuk melakukan musyawarah mufakat hingga penundaan Pilkel jika musyawarah mufakat tersebut tidak mencapai kesepakatan. “Pemerintah Badung sebagai penanggungjawab Pilkel melakukan dan mendorong pihak pihak terkait terutama panitia pemilihan calon perbekel, para calon perbekel dan BPD untuk duduk bersama menyelesaikan masalah Pilkel Angantaka ini secara musyawarah mufakat. Sebagaimana diatur dalam pasal 61 atayt (1) dan (2) Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Badung Nomor 7 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian perbekel dimana bupati wajib melakukan musyawarah terhadap sengketa pemilihan perbekel,”ujarnya, Jumat 19 Februari 2021.
Parwata juga mengatakan, pihaknya mendorong tranparansi norma hukum terkait Pilkel sehingga terjadi proses demokrasi yang berkeadilan dengan berpedoman pada peraturan Bupati nomor 30 Tahun 2016. “Memberikan ruang kepada bupati selama 30 hari untuk menyelesikan perselisihan yang terjadi pada Pilkel Angantaka dengan mengedepankan musyawarah mufakat,”terang Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut.
Pihaknya juga merekomendasi, agar penyelenggara Pilkel dan pihak penaggungjawab Pilkel yakni Pemerintah dapat melakukan pembukaan kotak suara yang dianggap tidak sah sebanyak 581 suara di 8 TPS sebagi bentuk penghormatan terhadap proses Demokrasi secara musyawarahmufakat dan berkeadilan. “Apa bila belum terjadi musyawarah atau kesepakatan tidak tercapai, maka Dewan memohon agar pelantikan Pilkel diseluruh kabupaten Badung ditunda sambil menunggu keputusan pengadilan,”tegas Parwata.
Sementara ditempat terpisah, sejumlah warga Angantaka mendatangi kantor Bupati Badung. Mereka diterima oleh Plh Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa. Sejumlah Polisi Dalmas Polres Badung pun berjaga-jaga di depan loby kantor Bupati Badung.
Sementara tokoh masyarakat Angantaka, I Ketu Wiranata mengatakan, kedatangannya bersama sejumlah warga Angantaka ke Puspem Badung untuk melakukan penyamapian aspirasi baik ke Bupati mapun ke DPRD Badung. “Intinya pelaksanaan Pilkel di Desa Angantaka sudah berjalan dengan baik, lancar, aman, jujur dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku. Panitia Pemilihan Perbekel Desa Angantaka telah melaporkan kepada BPD Angantaka yang selanjutnya BPD Angantaka melaksanakan Penetapan Perbekel Terpilih, serta BPD Desa Angantaka pula melaporkan hasil Penetapan tersebut kepada Bapak Bupati Badung melalui Camat Abiansemal. kami dari Masyarakat Desa Angantaka mendukung sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Badung yg telah menerbitkan Keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan perbekel terpilih dan mengambil langkah yang tegas memproses lebih lanjut tahap selanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,”paparnya usai bertemu dengan Plh Bupati Badung. BWN-05

































