Mangupura,baliwakenews.com
Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Pelayanan Kesehatan DPRD Badung, Senin 13 September 2021 menggodog ranperda yang diajukan pihak Eksekutif. Pembahasan ranperda ini dikarenakan adanya perubahan atas Perda Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Ketua Pansus Retribusi Pelayanan Kesehatan DPRD Badung, Made Sumerta mengatakan, untuk berapa nilainya pihaknya masih melakukan kajian bersama tim dalam penggodokan. “Kisaran retribusinya bervariatif ada yang retribusi hanya Rp 4.000 hingga ada 2 juta lebih untuk persalinan,”ujarnya.
Lebih lanjut Sumerta juga mengatakan, retribusi pelayanan kesehatan ini difokuskan pada Puskesmas, karena retribusi tersebut belum dipungut di tingkat puskesmas, baru tingkatan rumah sakit. “Kita pastikan dulu apakah Puskesmas induk dan jaringannya sudah menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) atau belum. Tadi sudah disampaikan bahwa puskesmas induk di Kabupaten Badung sudah BLUD dan secara aturan ada fleksibilitas dalam pemungutan retribusi ini,”paparnya.
Untuk perbandingan angka pemungutan retribusi pelayanan kesehatan ini dilihat dari rumah sakit induk yakni RSD Mangusada Badung sehingga tidak boleh melebihi nilai dari RSD tersebut. “Dengan adanya aturan ini puskesmas akan berpacu untuk meningkatkan layanan mereka untuk masyarakat . Untuk rancangan pasti berapa nilai yang dipungut dalam retribusi pelayanan kesehatan ini , ada tim 13 yang masih menggodog. Nanti juga ada studi komparasi dulu agar mendapat nilai yang pantas dengan pelayanan yang didapat. Kalau untuk retribusi naik itu tidak kami lakukan, karena ada kebijakan lain untuk warga yang tidak mampu,”ujarnya.
Rancangan tersebut akan dilanjutkan dengan rapat kembali bersama pihak eksekutif pada Rabu 29 September 2021 mendatang. hadir dalam rapat tersebut anggota pansus, I Nyoman Gede Wiradana, Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, Ni Luh Putu Sekarini, I Made Suwardana, Wayan Luwir Wiana, Wayan Sugita Putra dan I Made Suryananda Pramana. BWN-05




























