Dapati 13 Orang Tidak Memakai Masker Bayar Denda 100 Ribu Rupiah Di Tempat

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan penertiban penggunaan masker dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Senin (19/10). Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, I Made Suena mengatakan, sidak ditemukan 13 orang tidak memakai Masker dan langsung dikenakan sanksi denda administratif sebesar 100 ribu rupiah.

Baca Juga:  Harapkan Reward Purnabakti, Forum BPD Datangi DPRD Badung

Sidak dan sosialisasi dilaksanakan di sekitar wilayah Desa Kesiman Kertalangu yakni di Pasar Kerta, Jalan Prof. IB. Mantra ini menyasar kepada warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan sosial distancing. Selain itu, sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.

Baca Juga:  Korsleting Diduga Picu Kebakaran di Panjer, Satu Warga Tewas

Sosialisasi kali ini melibatkan Unsur TNI 18 orang, Polri 21 orang, Pol pp 36 orang, Dishub 14 orang, Unsur pemerintah desa Kesiman Kertalangu 9 orang dan Linmas Desa 8 orang.

“Kami harapkan kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. Dengan mengikuti itu semua akan dapat menekan penyebaran virus covid-19 cepat,” pungkasnya.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR