Curi Uang Ratusan Juta di Timezone, Pemuda Ditembak Polisi Saat Hendak Kabur

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com – Roy Kore Manu tidak pernah benar-benar tahu seperti apa rasanya memegang uang ratusan juta. Tapi dini hari itu, di lantai 3 pusat perbelanjaan Level 21 Mall, Denpasar, ia berdiri di depan sebuah brankas yang terbuka lebar, menatap tumpukan uang tunai senilai Rp127.734.000.

Ia masuk lewat pintu loading mall, membawa seperangkat alat sederhana, obeng, tang, dan palu. Semua pintu ia buka satu per satu. Malam yang sepi memberinya waktu, dan keberanian. Ia menjebol ruang kantor gerai permainan Timezone, lalu membuka brankas utama. Seolah telah tahu rute dan rutinitas, Roy melangkah tanpa keraguan.

Usai membawa kabur uang tunai ratusan juta, Roy kembali ke kosnya di Jalan Pulau Maluku III Gang IV, Denpasar Barat. Tak banyak orang tahu, pria 20 tahun asal Nusa Tenggara Timur itu hidup sendirian di kota ini, tanpa pekerjaan tetap. Lulusan SMA yang belum pernah benar-benar punya penghasilan stabil. Tapi hari itu, semuanya terasa berbeda.

Baca Juga:  Tolak GRIB di Bali, Gubernur Koster Ingatkan Ormas Bisa Dibubarkan dan Pengurus Dipidana

Di pagi harinya, ia melunasi pinjaman online di aplikasi Easy Cash, sebuah langkah yang jarang dilakukan pencuri pada umumnya. Sorenya, ia membeli iPhone 16 Pro Max warna hitam. Malamnya? Ia berpesta kecil bersama teman-temannya di Pantai Kuta. Seolah tak ada jejak yang tertinggal, dan tak ada petugas yang mencarinya.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Tergelatak Penuh Luka di Pinggir Jalan Raya

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Demiral Safriansyah, menyebut pelaku berhasil diidentifikasi lewat rekaman CCTV. Polisi pun bergerak cepat. Senin malam, tepat pukul 23.30, Roy digerebek di kamar kosnya. Tapi alih-alih menyerah, ia justru berusaha kabur. Beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan ke udara, namun Roy tak menggubris. Petugas akhirnya menembak kaki kirinya.

“Dia sempat melawan dan mencoba kabur. Kami ambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Demiral.

Roy langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan. Setelah itu, ia dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat, lengkap dengan barang bukti yang menyertainya: sisa uang tunai Rp80.895.000, iPhone yang baru dibeli, dan perlengkapan membobol brankas—dua obeng, satu tang, palu, serta jaket hoodie warna hitam yang dikenakannya saat beraksi.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Angkat Potensi Wisata Desa Gunung Salak

“Motifnya ekonomi dan gaya hidup konsumtif. Pelaku tergiur mengakses uang besar secara cepat,” kata Demiral.

Penyelidikan mendalam mengungkap: Roy bukan bagian dari sindikat, dan beraksi seorang diri. Namun polisi tetap mendalami kemungkinan ada pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Kini, Roy dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menantinya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR