Denpasar, baliwakenews.com
Kepala BBPOM di Denpasar, Drs. I Made Bagus Gerametta, Sabtu 14 Januari 2022 menyampaikan BPOM melarang penggunaan nitrogen cair pada pangan secara langsung. Hal ini disampaikan pasca terjadinya sejumlah kasus di tanah air, setelah anak- anak mengkonsumsi “Chiki Ngebul”.
Lebih lanjut dikatakan Kemenkes melansir sejumlah kasus sejak Juli 2022, dimana seorang anak Ponorogo tubuhnya terbakar ketika akan mengkonsumsi ice smoke snack atau yang dikenal dengan “Chiki Ngebul”. Pada 19 November 2022 kembali terjadi kasus 24 anak di Tasikmalaya keracunan setelah mengkonsumsi “Chiki Ngebul”.
Kasus kembali terjadi pada 21 Desember 2022, seorang balita 4 tahun di Bekasi mengalami rupture lambung setelah mengkonsumsi “Chiki Ngebul”. Hal ini diduga karena mengkonsumsi nitrogen cair, sebagai bahan baku “Chiki Ngebul”.
Made Bagus mengatakan berdasarkan PP no. 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, pada pasal 47 disebutkan bahwa : Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi pangan terhadap pangan olahan siap saji dilaksanakan oleh kementerian kesehatan, Kepala Badan dan Pemda Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya. “Jadi Pengawasan utama dilakukan oleh Pemda dalam hal ini Dinas Kesehatan kab/ kota, ” ucapnya.
Sementara pada pasal 5 peraturan diatas disebutkan bahwa persyaratan cemaran pangan olahan siap saji ditetapkan oleh kementerian kesehatan berdasarkan kajian risiko keamanan pangan. BBPOM di Denpasar, lanjut Made Bagus, sudah melaksanakan pengawasan bersama dengan Dinkes kab/kota.
“Dan sebagai langkah kehati-hatian, untuk sementara waktu, BPOM melarang penggunaan nitrogen cair pada pangan secara langsung tanpa ada upaya untuk menghilangkan/mengurangi kandungan nitrogen cair tersebut sebagai pencemar pada pangan, ” pungkasnya. *BWN-03

































