Denpasar, baliwakenews.com
Seorang tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar yang dititip di ruang rumah tahanan Polresta Denpasar mengaku senang bercampur sedih. I Wayan Bawa Kartika nama tahanan itu, hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya, karena harus berpisah dalam waktu yang lama dengan sang istri Ni Ketut Purnami.
Tak hanya itu, pria berusia 34 tahun tersebut juga tidak akan bisa melihat buah hatinya lahir. Sebab, saat ini kondisi sang istri sedang mengandung. Dan pernikahan itu terpaksa dilakukan di Polresta Denpasar, karena pihak keluarga tidak ingin jika kelak sang anak tidak memiliki ayah.
“Pihak keluarga sepakat menikahkan tahanan itu pada Senin 18 April 2022. Ya mempelai perempuan asal lingkungan Pengabetan, Kelurahan Kuta, Badung dalam kondisi hamil, sebelum mempelai laki-laki ditangkap polisi,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Dilanjutkannya, pernikahan itu digelar di Polresta Denpasar berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor B /387/N.1.10/ Enz.2/04/2022. Tanggal 14 April 2022, perihal permohonan pinjam tempat untuk melaksanakan pernikahan terdakwa I Wayan Bawa Kartika. “Prosesi pernikahan berlangsung selama satu jam yakni sekitar pukul 10.40 hingga pukul 11.40,” kata Bambang.
I Wayan Bawa nampak menggandeng tangan istrinya dari depan rutan menuju lobi Mapolresta Denpasar. Hanya saja, I Wayan Bawa enggan membagikan kebahagiaannya ke awak media. “Perasaan saya senang bercampur sedih,” ucapnya singkat.
Sementara Kelian Banjar Dinas Sanding Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, I Nyoman Sukerta mengucapkan selamat menempuh hidup baru bagi kedua mempelai. Dia berharap agar ke depannya kedua mempelai ini langgeng dalam mengarungi bahtera rumah tangga dan lebih baik. “Untuk mempelai laki-laki agar ikhlas untuk menjalani semua proses hukum yang ada agar segera selesai dan segera kembali pada kehidupan normal,” ungkap Nyoman Sukerta.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap Wayan Bawa Kartika oleh aparat Polresta Denpasar berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki mengedarkan narkoba di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Berdasarkan informasi itu, aparat Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Akhirnya Wayan Bawa Kartika ditangkap di Jalan Imam Bonjol saat mengedarkan narkoba.
Di Jalan Imam Bonjol itu polisi menyita barang bukti berupa ekstasi. Kemudian polisi melakukan pengeledahan di rumah kos di Banjar Sanding, Gianyar. Di sana Polisi menemukan lagi barang bukti narkotika berupa shabu dan ekstasi. Setelah ditotal barang bukti yang ditemukan berupa 22 plastik klip berisi sabu dan 30 butir ekstasi. BWN-01































