Cabut Tanaman Hias, Ibu Rumah Tangga Terseret Kasus Hukum

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Seorang Ibu rumah tangga (IRT) inisial HI (41) tak menyangka jika aksi isengnya mencabut dua tanaman hias di depan rumah warga berujung di kantor polisi. Wanita yang tinggal di Jalan Cargo Taman, Denpasar Utara, Bali itu, dilaporkan oleh pemilik rumah karena kesal tanaman kesayangannya dicuri.

Baca Juga:  Gelar Acara Ngopi Bareng, Sekda Dewa Indra Ajak Media Berkolaborasi Penuhi Hak Publik

Kasus pencurian tanaman itu terjadi di depan rumah di Jalan Tunggul Ametung No. 42, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu 7 Pebruari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita. “Awalnya kasus itu dilaporkan oleh pemilik rumah IA (31). Korban terkejut melihat dua tanaman hias jenis Bromelia dan Sansi Vera dicabut orang tak dikenal,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza, Kamis 11 Pebruari 2021.

Baca Juga:  Gubernur Koster Gemakan Nilai Sad, Kerthi Guna Selamatkan Alam Dari Bahaya Merkuri

Hasil penyelidikan di TKP termasuk rekaman CCTV yang ada di rumah korban, akhirnya identitas pelaku terlacak. Kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa 9 Pebruari 2021

Akibat ulahnya itu, pelaku dijerat tindak pidana ringan yakni Tipiring. Dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. “Hanya wajib lapor dan tidak ditahan,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR